Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Rotator Biar Gagah dan Tidak Kena Macet di Jalanan

Kompas.com - 10/10/2017, 09:42 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif -SUV asal Jepang dengan kelir hitam keluaran terbaru itu tampak gagah dipandang mata. Apalagi dengan pemasangan bemper tambahan di bagian depan, makin menunjukan bahwa mobil ini seolah punya kekuatan khusus di jalanan.

Kekuatan khusus itu makin kentara dengan pemasangan lampu rotator warna biru, lengkap dengan sirine khas aparat keamanan. Sempat terlihat sang pengendara, menilik lebih lanjut, ternyata pengendara sipil dan bukan aparat keamanan.

KompasOtomotif tertarik untuk sekedar mengobrol dengan pengendara tersebut. Gayung bersambut, ternyata orang ini cukup ramah untuk diajak bercakap-cakap, termasuk soal rotator dan sirine.

"Awalnya ditawari toko aksesoris buat pasang lampu rotator dan sirine, biar lebih gagah. Ternyata ini ampuh kalau dipakai di jalanan, apalagi saat macet, orang jadi pada minggir. Akhirnya jadi keterusan sampai sekarang, lumayan bisa pangkas waktu perjalanan," jelas Dani, seorang pengendara mobil yang pakai rotator kepada KompasOtomotif, Senin (9/10/2017).

Baca: Pengendara dengan rotator bikin onar di jalanan

Dani mengaku tahu bahwa menggunakan dua perangkat khas aparat keamanan ini menyalahi aturan. Dia pun pasrah bila nanti ternyata kena tilang dan langsung dicopot di tempat alat tersebut.

Undang-undang

Pemasangan lampu rotator dan sirine tidak bisa dilakukan pada semua kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aksesori tersebut diperuntukan buat instansi khusus seperti polisi, hingga petugas patroli Jalan Tol.

Masing-masing instansi memiliki warna yang berbeda-beda. Misal, lampu isyarat warna biru untuk petugas polisi, merah lebih ke mobil tahanan, pengawalan, pemadam kebakaran, serta mobil jenazah.

Sementara warna kuning untuk mobil patroli Jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, dan angkutan jalan, perawatan serta pembersihan fasilitas umum.

Oleh sebab itu, dijelaskan Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, mobil atau sepeda motor biasa yang menggunakan kedua aksesori itu akan dikenakan tindakan tegas.

Baca juga: Sales Nakal Saat Tawarkan Xpander, Ini Kata Mitsubishi

"Berarti mereka tidak menghargai pengguna jalan lain. Sebab, ketika di jalan raya itu semuanya punya hak yang sama," ujar Chryshnanda saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (9/10/2017).

Lain ceritanya dengan petugas yang menggunakan rotator atau sirine. Jika lampu isyarat itu sudah dinyalakan, otomatis ada kepentingan tersendiri yang memang harus didahulukan.

Sebagai contoh, mobil pemadam kebakaran yang akan memadamkan api di lokasi tertentu. Kondisi seperti itu jelas harus mendapatkan hak jalan lebih cepat dari kendaraan lain di sekitarnya.

Baca juga: Lagi, Pengendara dengan Rotator Bikin Onar di Jalanan

"Berarti ada kepentingan, kalau mobil atau motor biasa tidak diperbolehkan. Sesuai dengan aturan, akan kami tilang sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

Oleh sebab itu, apabila penggunaan komponen tersebut diluar aturan, maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com