Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Pakai Rotator dan Sirine, Langsung Copot di Tempat

Kompas.com - 10/10/2017, 09:02 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) akan menindak tegas pengguna mobil atau sepeda motor pribadi yang masih menggunakan lampu rotator, strobo, dan sirine. Bukan hanya ditilang, tetapi polisi punya kewenangan untuk mencopot kedua aksesori tersebut.

Dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan lampu tersebut sudah melanggar aturan.

Tertulis pada undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 menjelaskan bahwa kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu itu hanya kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, hingga patroli jalan tol atau pengawas sarana dan prasarana.

"Jadi kalau yang tetap pakai, kita akan langsung copot di tempat," ucap Royke kepada KompasOtomotif, Senin (9/10/2017).

Baca juga: Suzuki Mau Boyong Jimny Baru ke Indonesia

Sementara itu, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri mengatakan hal serupa. Menurut dia polisi akan menindak tegas mobil atau motor yang pakai kedua aksesori itu.

"Kami akan lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, mobil atau motor pribadi yang pakai kita akan langsung tilang," ujar Chryshnanda kepada KompasOtomotif di hari yang sama.

Chryshnanda menjelaskan, isyarat lampu seperti itu yang warna biru digunakan oleh kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.

Selanjutnya, warna kuning digunakan oleh petugas patroli di Jalan Tol, serta pengawas sarana dan prasarana. Artinya, kata dia masyarakat sipil sangat tidak diperbolehkan menggunakan aksesori seperti itu.

Baca: Minim pengawasan rotator dan sirine mudah beredar

"Dalam undang-undang sudah jelas, oleh sebab itu kita punya hak untuk melakukan tindakan kepada mobil atau motor yang tetap pakai sirine atau rotator," ujar dia.

Mengacu pada UU no.22 tahun 2009, pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 4, yaitu sanksi satu bulan kurungan, atau denda maksimal Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com