Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub Minta Kejelasan Sanksi Taksi "Online"

Kompas.com - 07/07/2017, 14:41 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Taksi online kini wajib tunduk pada Peraturan Menteri (PM) 26 tahun 2017 yang resmi diterapkan pada 1 Juli 2017. Meski masih memasuki tahap toleransi selama enam bulan, namun Dinas Perhubungan (Dishub) meminta pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperjelas aturan main terkait sanksi yang akan diberikan kepada sopir taksi online.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan pihaknya membutuhkan kejelasan secara detail terhadap sanksi yang nantinya akan diberikan kepada para sopir atau pelaku taksi online saat tidak mentaati peraturan.

Baca : Regulasi Taksi "Online" Resmi Berlaku, Termasuk Tarif Baru

"Yang akan bertugas di lapangan kan nantinya Dishub, kita mengerti ada masa toleransi enam bulan, tapi itu kan untuk yang baru diterapkan 1 Juli kemarin (tarif, kuota, dan STNK), nah untuk yang kemarin sudah lewat masa sosilaisasi ini bagaimana (kir, stiker, akses dashboard) bagaimana karena sudah efektif," ujar Andri saat dihubungi KompasOtomotif, Kamis (6/7/2017).

Andri meminta Kemenhub untuk segera menyusun mengenai ketentuan sanksi sebagai standard operating procedure (SOP). Hal ini penting untuk acuan serta kejelasan regulasi para petugas Dishub saat merazia atau melakukan penertiban.

"Aturannya mainnya bagaimana, saat ada yang melanggar lapor atau tindakanya bagimana. Kalau bisa Kemenhub juga memberikan sosialisasi juga ke mereka (sopir dan pengusaha taksi online) mengenai SOP sanksi, sehingga informasinya jelas dan mengerti. Kalau mereka tahu dan pihak Dishub juga tahu kan enak, sama-sama mengerti jadi tidak ada kucing-kucingan," ucap Andri.

Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan
Baca : Kuota Taksi "Online" Mulai Ditakar Pemda

Andri juga mengingatkan para pelaku dan sopir taksi online jangan terlalu fokus pada masalah tarif yang saat ini menjadi hal baru. Karena sejak penetapan April lalu, masih banyak taksi online yang belum melakukan registrasi dan pengujian kir.

"Jangan terlena hanya pada tarif, kir sampai saat ini masih banyak yang belum mamatuhi. Saat awal kan sudah komitmen enam bulan jadi yang diikuti aturannya. Folosofi angkutan umum adalah keselamatan dan ideologinya layak jalan," ucap Andri.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com