Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Taksi "Online" Resmi Berlaku, Termasuk Tarif Baru

Kompas.com - 03/07/2017, 12:27 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online menjadi PM 26 Tahun 2017 pada 1 April. Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online, setelah diberikan waktu tiga bulan untuk transisi aturan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2017 kemarin.

Baca : Taksi "Online" Bakal Pakai Tarif Batas Atas dan Bawah

Poin auran tersebut didapat atas saran dan masukkan dari berbagai elemen masyarakat, seperti akademisi, organisasi, LSM, stakeholder terkait, dan komunitas. Salah satu kebijakannya dengan melegalkan mobil berkapasitas 1.000 cc menjadi taksi online yang kini disebut sebagai angkutan sewa khusus.

Baca : Kemenhub Berikan Toleransi 3 Bulan untuk Taksi "Online"

Beberapa poin ketetapan lainnya juga ikut diterapkan, seperti kuota taksi online, penetapan tarif, kewajiban uji kir, pemasangan stiker sebagai identitas dan lainnya.

Dalam wawancara KompasOtomotif dengan Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, beberapa waktu lalu, menjelaskan aturan ini dibentuk agar terjadi kesataraan dan bisnis yang berimbang antara taksi konvensional dengan online. Sedangkan penetapan tarif diberlakukan lebih untuk melindungi penumpang dan sopir.

"Pengaturan tarif dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikan tarif seenaknya saat waktu-waktu tertentu. Waktu-waktu tertentu tersebut yaitu saat jam-jam sibuk dan saat permintaan tinggi. Begitu juga untuk sopir agar tidak rugi sehingga diberikan batasan tarif bawah untuk jarak," ucap Pudji beberapa waktu lalu.

Baca : Sentilan Organda soal Penolakan Penetapan Tarif Taksi "Online"

Berikut 11 Poin revisi Taksi "Online" ;

1. Jenis Angkutan Sewa

Pemerintah dalam hal ini mengklasifikan taksi online berbeda dengan angkutan umum lainnya. Dalam hal ini, pemerintah mengklasifikan taksi online sebagai angkutan sewa khusus.

Nantinya taksi online memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus. Hal ini sebagai pengenal taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Awalnya pemerintah hanya membolehkan kendaraan dengan kapasitas mesin kendaraan 1.300 cc untuk menjadi taksi online. Namun setelah direvisi, pemerintah membolehkan kendaraan dengan kapasitas mesin 1.000 cc menjadi taksi online.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com