Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Bus Masuk Puncak Belum Permanen

Kompas.com - 05/05/2017, 18:37 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Akibat kecelakaan dua bus pariwisata pada dua kali libur panjang di April lalu, akhirnya pihak Polres Bogor memasang papan yang melarang kendaraan enam roda atau lebih melintas di Jalan Raya. Hal ini pun mendapat respon negatif dari Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI).

Baca : Aturan Larangan Bus Masuk Puncak, Terkesan Panik

Menurut Kurnia Lesani Adnan selaku ketua IPOMI, larangan tersebut sangat tidak masuk akal bila diterapkan untuk angkutan penumpang, harusnya justru infrastruktur yang diperbaiki.

Menaggapi hal ini, Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar inisiatif Polres Bogor, belum menjadi peraturan tetap.

"Saya sudah kordinasikan dengan Kakorlantas dan Jasa Marga, ternyata itu hanya inisiatif dari Polres Bogor dan sampai saat ini kami belum menetapkan itu jadi larangan baru,"ucap Pandu saat dihubungi KompasOtomotif, Jumat (5/5/2017).

Baca : Dilarang Masuk Puncak, Ini Kata Pengusaha Bus


Bila ingin dipermanenkan, lanjut Pandu, maka namanya jalan nasional harus diusulkan lebih dulu ke Menteri. Hal tersebut berguna agar dasar hukum larangannya jelas.

"Yang harusnya menetapkan itu Menteri atau Dirjen, tapi sampai saat ini memang kami belum menetapkan (jadi permanen). Kalau itu sifatnya sementara, berarti masuk dalam manajemen operasioanl yang dilakukan Polisi, tapi dalam penetapannya harus ada petugas di lapangan," ujar Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com