Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub DKI Dorong Kejelasan Regulasi Ojek "Online"

Kompas.com - 13/04/2017, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Selain taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga punya rencana mengatur peredaran ojek online. Salah satu yang menjadi wacana adalah pembahasan apakah perlu melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, mengatakan bahwa harusnya langkah tersebut sudah diterapkan sejak dulu sebelum peredarannya makin masif.

"Saya sudah sempat sampaikan dulu, harus segera diatur. Teknisnya bisa dengan merevisi undang-undang, masalahnya sepeda motor itu bukan transportasi umum, karena yang namanya transportasi umum itu harusnya bisa membawa lebih dari satu orang, menurut saya ya," ucap Andri saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (11/4/2017).

Baca : Setelah Taksi, akan Ada Wacana Regulasi Ojek "Online" ?

Andri berpendapat dengan adanya regulasi maka akan ada kejelasan mengenai status ojek online. Karena selama ini pengaturan mengenai hal tersebut dilimpahkan ke pemerintah daerah (pemda) tapi tanpa ada rujukkan yang pasti terkait undang-undanganya.

"Harusnya, meski yang menerapkan pemda tetap ada kaitannya dengan undang-undang yang pasti untuk dijadikan rujukkan. Kalau tidak ada harusnya tidak boleh, karena tidak ada dasar pertimbangannya," ucap Andri.

Donny A/KompasOtomotif Kerja sama diler Yamaha dan Grab.

Andri berharap pemerintah bisa sigap untuk menangani hal ini, paling tidak ada upaya untuk melakukan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini penting untuk masalah kejelasan mengenai statusnya ojek online.

Seperti diketahui, saat ini peredaran ojek online memang cukup besar, bahkan jumlahnya tidak sesuai dengan permintaan. Akibatnya, cukup banyak ojek online yang tidak efektif, bahkan akhirnya sampai mangkal layaknya ojek konvensional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com