Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Penetapan Standar Euro IV buat Diesel Dibedakan?

Kompas.com - 04/04/2017, 08:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Indonesia akhirnya resmi menetapkan standar emisi Euro IV pada 1 Maret 2017 ini. Sebelumnya, negara di Asia Tenggara terakhir menaikkan level standar ini adalah Filipina, pada Juli 2016.

Saat ini negara yang ASEAN yang masih mengadopsi Euro II yaitu Laos dan Kamboja, sejak Permen Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Standar Emisi Euro IV ditandatangani.

Dibanding dengan mesin bensin yang mulai berlaku 18 bulan lagi, seperti yang tertulis pada aturan tersebut seperti yang dikatakan Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mesin diesel baru empat tahun lagi.

“Tentu kami memperhitungkan secara keseluruhan, bahan bakar diesel untuk kebutuhan dalam negeri kita terpenuhi, bahkan kelebihan. Hanya saja perlu ditingkatkan kualitasnya, dan butuh waktu lama untuk bisa mengubah unit produksi Pertamina dan meningkatkan kualitasnya dengan harus meningkatkan kilang,” ujar Dasrul, Senin (3/4/2017).

Ini berbeda dengan bensin, kata Dasrul, yang memang sudah diimpor oleh Pertamina, kurang lebih 50 persenan dari total bahan bakar yang beredar. Jadi bisa dilakukan dalam waktu cepat.

“Sementara mesin bensin berlaku 18 bulan lagi, karena Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang meminta waktu untuk mempersiapkan segala sesuatu, untuk mengubah line produksi,” ujar Dasrul.

Aturan ini berlaku untuk kendaraan kategori M, yaitu kendaraaan bermotor beroda empat atau lebih, digunakan untuk angkutan orang. Lalu kategori N, merupakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk angkutan barang, dan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com