Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Buat Merek yang Tak Patuh Euro IV

Kompas.com - 04/04/2017, 07:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, juga memperingatkan berbagai agen tunggal pemegang merek (ATPM) untuk patuh pada Peraturan Menteri terkait Euro IV. Karena jika lalai, maka bisa dikenakan sanksi.

Memang diakui Karliansyah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sanksi tidak tertera Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M,N dan O, tapi terdapat di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

“Jadi di Permen ini memang tidak menyebutkan sanksi, hanya saja pernyataan yang tertera adalah perintah atau amanah dari Peraturan Pemerintah, dan juga itu amanah dari Undang-undang. Artinya kalau melanggar, sanksinya tentu menurut undang-undang,” ujar Karli, Senin (3/4/2017).

Baca juga : Indonesia Resmi Tetapkan Standar Emisi Euro IV

Skandal Emisi

Memang di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 90-93,  tertulis kalau tidak hanya pemerintah pusat atau daerah yang bisa mengajukan gugatan, tapi bisa juga masyarakat dan organisasi-organisasi lingkungan hidup.

Berarti, bukan tidak mungkin ke depan bisa muncul istilah "skandal emisi" di Indonesia, seperti yang dilakukan Volkswagen di Amerika, dan lokasi lainnya. Tentu jika dalam aplikasinya di lapangan ada pabrikan yang tidak mematuhi aturan.

Kemudian pada pasal 98 sampai 120 dijelaskan lebih mendalam mengenai bentuk sanksi, berupa kurungan atau denda, begitu juga terkait penerapannnya di lapangan.

“Kalau menurut undang-undang, sesuai pasal 90 ke atas, kalau melebihi baku mutu, sengaja atau lalai, akan dikenakan sanksi mulai kurungan plus denda. Minimal kurungan 3-10 tahun dan denda dari Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar,” ujar Karli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com