Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Regulasi Baru Taksi "Online" yang Resmi Berlaku

Kompas.com - 03/04/2017, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menetapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Berlakunya aturan ini juga menjadi payung hukum angkutan sewa online mulai 1 April 2017.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa isi peraturan baru terkait dengan 11 poin revisi yang sebelumnya sudah dibahas dan disepakati, bahkan telah melalui uji publik dan sosialisasi.

“Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2017 yang terkait dengan Angkutan sewa khusus (sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam siaran resmi Humas Ditjen Perhubungan Darat, Sabtu (1/4/2017).

Baca: Begini isi Draf Revisi Regulasi Taksi Online

Penetapan revisi baru dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Mengenai 11 poin revisi terdiri dari, jenis angkutan sewa, kapasitas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pool, pengujian berkala (KIR), bengkel, pajak, akses dasboard, dan sanksi.

Meski Permenhub 26/2017 sudah resmi berlaku per 1 April 2017, namun ada beberapa substansi materi yang masih memerlukan masa transisi. Untuk itu, Kemenhub memberikan toleransi waktu dua sampai tiga bulan.

Sedangkan untuk penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, dari seluruh persyaratan yang ada, tiga regulasi yang sudah mulai berlaku, adalah kubikasi mesin kendaraan minimal 1.000 cc, keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan. Ketiga poin ini diberlakukan langsung mulai 1 April 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com