Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi “Yellow Box Junction”, Perlu Petugas Khusus

Kompas.com - 29/03/2017, 10:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sejauh pandangan mata, aturan Yellow Box Junction (YBJ), masih belum banyak dimengerti oleh pengendara di jalan. Padahal marka garis kuning berbentuk persegi, yang digambar di atas persimpangan jalan ini, ditujukan untuk mencegah arus kendaraan terkunci, yang dapat menyebabkan kemacetan parah.

Sederhananya, kendaraan dari arah lain tidak boleh berjalan, sebelum YBJ kosong dari kendaraan-kendaraan yang mengantre, meskipun sudah lampu hijau. Aturan ini sudah diperkenalkan sejak 2010 lalu, tapi sampai saat ini belum terealisasi dengan baik.

“Sebenarnya perlu membentuk tim khusus, seperti petugas di jalur Transjakarta, yang hanya fokus menangani YBJ. Jadi masyarakat ketika akan melewati itu, sudah di jaga oleh petugas, walaupun lampu hijau dan masih ada kendaraan yang mengantre di dalam YBJ, tidak boleh jalan,” ujar Perwira NTMC Polri, AKP Restu Indra kepada KompasOtomotif, Minggu (26/3/2017).

Baca juga : IMI Bantu Sosialisasikan “Yellow Box Junction”

“Harus ada petugas dahulu yang memberi tahu, dan dijelaskan kalau ada YBJ. Kendaran masih harus antri, sampai semua kendaraan keluar dari YBJ. Setelah kosong baru bisa lewat,” ucap Restu.

Restu menambahkan, selama polisi belum turun, masyarakat bisa dipastikan belum optimal mematuhi dan mengenal marka tersebut. Lebih dari itu juga, harus ada shock terapi, mungkin awalnya teguran, untuk pemahaman, baru kemudian bisa ditilang, sesuai aturan undang-undang.

”Memang harus ada atensi, sama seperti saat dahulu menyosialisasikan penggunaan sabuk pengaman dan penggunaan helm. Dahulu sabuk pengaman  belum ngetren, mengemudi menganggapnya hanya hiasan. Namun saat ini, semua sudah paham, walaupun masih ada beberapa yang lupa,” ucap Restu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com