Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Tarif Taksi "Online" Ditunda 3 Bulan

Kompas.com - 27/03/2017, 12:30 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kembali memastikan pemberlakuan revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 tentang taksi online akan diberlakukan 1 April 2017.

Hal ini ditegaskan setelah rapat kordinasi dengan dengan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara, serta tiga penyedi jasa aplikasi online, yakni PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, dan PT Uber Indonesia Technology.

"Semua pihak sudah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat. Dari aturan tersebut ada beberapa poin yang masih akan ditunda penerapannya," ucap Budi, dikutip dalam siaran pers Departemen Perhubungan, Jumat (24/3/2017).

Poin revisi yang ditunda terkait masalah tarif batas bawah dan atas, uji KIR, surat izin mengemudi (SIM), serta kuota angkutan yang boleh beroperasi. Penundaan ini dilakukan untuk pembahasan lebih detail selama tiga bulan.

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan

Jelang pelaksanaan pemberlakuan PM 32/2016, Menhub akan melakukan sosialisasai di berbagai daerah. Hal ini dilakukan untuk meredam konflik horizontal yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban.

"Untuk poin-poin itu kita berikan waktu hingga tiga bulan. Tapi kalau untuk poin seperti pemasangan stiker, wajib dilakukan. Kalau tidak dilakukan akan kita kenakan sanksi atau dendanya," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com