Jakarta, KompasOtomotif - Jelang penerapan revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 mengenai taksi online, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kembali melakukan sosialisasi di Semarang, Jawa Tengah. Terkait masalah tenggang waktu yang diminta oleh penyedia jasa aplikasi, yakni Grab, Uber, dan Go-Jek, Menhub hanya akan memberikan batas waktu tiga bulan.
"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin revisi untuk diberlakukan," ucap Budi dalam siara pers Departemen Perhubungan, Kamis (23/3/2017).
Menurut Budi, dalam waktu tida bulan pihaknya akan memastikan tidak akan ada penindakkan hukum terhadap pelanggaran. Baik dari pihak kepolisian mapun Dinas Perhubungan.
Namun setelah masa tiga bulan berakhir, sanksi akan mulai diterapkan, khususnya bagi pengemudi taksi online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Bentuknya bisa berupa pembukuan suspend ID pengemudi, atau pemblokiran aplikasi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban untuk Uber, Grab, dan Go-Jek yang sebelumnya meminta perpanjangan waktu, atau masa toleransi sembilan bulan sejak revisi PM 32 diberlakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.