Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Otomotif Pasrah dengan Kenaikan SRUT

Kompas.com - 23/02/2017, 07:43 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasaOtomotif – Sejak Juni tahun lalu, Kementerian Perhubungan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, menaikkan biaya penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). SRUT yang sebelumnya cuma berlaku untuk kendaraan niaga, mulai tahun ini dikenakan baik untuk mobil dan sepeda motor.

Sebelumnya, SRUT untuk sepeda motor naik hanya, Rp 25.000, dengan regulasi baru, naik  menjadi Rp 100.000 per unit kendaraan. Sementara mobil penumpang, bus, pengangkut barang dan lainnya, dari Rp 35.000 menjadi Rp 500.000. Aturan ini sudah berlaku sejak Juni 2016 lalu.

Baca: Jangan Kaget, Ada Tambahan Rp 500.000 Setiap Beli Mobil Baru

Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial Asosisasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) sempat mengatakan, kalau pihaknya dan para anggota masih terbebani oleh tarif SRUT baru tersebut. Ini dilontarkan ketika KompasOtomotif menanyakan mengenai wacana “Cukai Otomotif” yang akan diberlakukan.

Kemudian, Ketua Umum AISI Gunadi Sindhuwinata mengatakan, pihaknya berharap aturan ini bisa dikaji ulang oleh Kementerian Perhubungan, setelah pungutannya mulai ditarik sejak tahun lalu. Namun, dirinya tidak mengetahui kapan itu akan dilakukan Kemenhub.

“Nampakannya sudah tidak ada perubahan revisi, dahulu sudah kami upayakan. Pastinya kami harap bisa meminta peninjauan kembali, dan sampai kapan ditinjau ulang, masih dalam proses,” ujar Gunadi.

Gaikindo Pasrah

Johannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan kalau kenaikan SRUT memang sudah tidak aneh, tapi memang kenaikannya cukup tinggi. Pihaknya sudah pernah meminta keringanan, tapi upaya itu tidak berhasil.

“Sudah rapat dengan Kemenhub, tapi merek bilang tidak bisa, dan sudah menjadi peraturan. Jadi dari kami tidak masalah, dan sudah berlangsung juga. Memang SRUT sebelumnya berlaku di kendaraan komersial, yang pengaturannya ada ketika uji berkala (KIR), tapi untuk kendaraan penumpang pengawasannya seperti apa belum tahu,” ujar Nangoi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com