Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Tambah Denda Yamaha, Kurangi Honda

Kompas.com - 20/02/2017, 17:25 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Majelishakim dalam sidang pembacaan putusan dugaan kartel, Senin (20/2/2017), menyebut pihak terlapor I, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), telah menyajikan data yang salah pada presentasi di persidangan sebelumnya. Atas prilaku itu, YIMM dikenakaan denda tambahan 50 persen dari besaran proporsi denda.

YIMM dan terlapor II, Astra Honda Motor (AHM) telah dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 5 yang isinya, “(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Berdasarkan pasal 47 ayat g dalam UU tersebut disebutkan pengeaan denda sebagai hukuman paling rendah Rp 1 miliar dan tertinggi Rp 25 miliar.

“Selama proses persidangan majelis komisi menilai terlapor I manipulatif dalam menyajikan data. Selain itu terlapor I juga tidak koperatif dalam menghadirkan saksi Presiden Direktur,” ucap anggota majelis komisi.

Total denda yang dikenakan buat YIMM menjadi Rp 25 miliar. Denda itu sudah termasuk denda tambahan 50 persen dari besaran proporsi denda.

Beda dari YIMM, majelis komisi memberikan keringanan buat AHM yakni pengurangan 10 persen dari besaran proporsi denda karena dinilai telah kooperatif selama persidangan dengan menghadirkan saksi Presiden Direktur AHM.

Total denda buat AHM sebesar Rp 22,5 miliar, termasuk pengurangan 10 persen dari besaran proporsi denda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com