Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yamaha dan Honda Siap Banding Putusan Kartel KPPU

Kompas.com - 20/02/2017, 16:54 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sudah menetapkan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melakukan kerja sama atas penetapan harga skutik 110cc dan 125cc pada 2012 - 2014. Keduanya dikenai denda Rp 25 miliar buat YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM.

YIMM dan AHM berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri terkait putusan itu paling lambat 14 hari setelah berkas putusan diterima masing-masing. Hampir pasti, keduanya bakal menempuh jalur hukum tersebut.

“Pertama, sebetulnya kami sudah mulai pesimis terhadap proses pemeriksaan di KPPU ini ketika kemudian di awal proses tidak hanya ketua KPPU sendiri, investigator sudah menyampaikan indikasi-indikasi yang mendahului proses putusan itu sendiri,” kata kuasa hukum YIMM Rikrik Rizkiyana usai sidang putusan KPPU, Senin (20/2/2017).

Baca:Keputusan Sidang KPPU, Yamaha dan Honda Terbukti Kartel

Rikrik menjelaskan pihaknya melihat banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama proses penyelidikan termasuk ketika investigator KPPU memeriksa mantan Direktur Marketing YIMM Yutaka Terada yang dianggap tanpa pemberitahuan lebih dulu.

“Ini precedent yang terbaru yang kalau menurut saya semakin membuktikan KPPU sering kali dalam prosesnya sangat sewenang-wenang. Tidak ada precedent seperti itu, itu harus melalui proses permintaan data dan sebagainya ini kan tidak ada proses seperti itu” kata Rikrik.

“Barangkali mesti hati-hati untuk seluruh pelaku usaha ke depan, karena siapa tahu KPPU bakal mendatangi perusahaan-perusahaan Anda dan mengambil dokumen tanpa izin, tanpa peraturan,” ucap Rikrik.

Tanggapan Honda

Andi Hartanto GM Corporate Sectretary AHM menjelaskan logikanya perusaahan juga hampir pasti mengajukan banding. Namun, pihaknya ingin memeriksa lebih detail setelah berkas putusan diterima.

“Menurut saya sih putusan itu tidak cukup, mempertimbangkan semua kesaksian atau bukti-bukti yang kita ajukan. Jadi mereka melakukan ekstrapolasi, kesimpulan sendiri berdasarkan bukti atau pendapat yang menguntungkan mereka. Jadi tidak cukup mempertimbangkan pendapat dari saksi ahli kami dan bukti-bukti yang kami ajukan,” jelas Andi.

Andi tetap menyatakan email internal YIMM yang dijadikan alat bukti investigator KPPU tidak pernah diterima AHM. Tentang denda, Andi mengatakan pengurangan 10 persen tidak memengaruhi sebab denda tetaplah tenda.

Majelis komisi mengurangi denda AHM sebesar 10 persen karena dianggap koperatif selama persidangan. Sedangkan YIMM dikenakan tambahan denda 50 persen.

“Fokusnya itu perbuatan salah atau enggak, nah kami merasa perbuatan itu tidak salah,” ucap Andi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com