Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Cukai Otomotif, Peredaran Kendaraan Bermotor Bakal Diawasi

Kompas.com - 13/02/2017, 07:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif –  Produk otomotif seperti mobil atau sepeda motor, diwacanakan untuk tidak lagi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tetapi digantikan dengan cukai. Walaupun masih sebatas kajian, bukan tidak mungkin ini bakal masuk proyek serius.

Berbeda dengan pajak, produk atau barang yang dikenakan cukai ternyata bakal terus diawasi peredarannya di lapangan. Sementara pajak dalam hal ini PPnBM, ketika kewajibannya sudah terpenuhi, langsung dilepas.

“PPnBM tidak ada pengawasan lagi, karena itu bukan barang kena cukai. Kalau barang kena cukai, begitu diproduksi, dikonsumsi dan disosialisasikan ke masyarakat masih dalam pengwasan Diektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Seperti contohnya rokok, yang dikenakan cukai, jadi dari mulai produksi sampai dikonsumsi masih diawasi, itu bedanya PPnBM dan cukai,” ujar Sarno, Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal kepada KompasOtomotif, Rabu (8/2/2017).

Sarno melanjutkan, pemungutan dan pengawasan ini, bisa jadi sebuat potensi, ketika serius bakal ada perpindahan dari PPnBM (pajak) ke cukai. Pihak DJBC, juga nantinya (jika menjadi cukai otomotif), bisa melakukan inspeksi di lapangan untuk mobil dan sepeda motor.

“Jika terealisasi, maka akan dilekatkan tanda cukai atau pembayaran (entah di pelat nomor atau STNK). Di lapangan nantinya kami punya teman-teman bea cukai yang mengecek langsung distribusi dan  konsumsi barang kena cukai ini, bisa jadi juga akan ada inspeksi mendadak,” ucap Saro.

Bisa jadi, dengan pengawasan tambahan ini juga, peredaran mobil atau sepeda motor yang illegal bisa direduksi. Kewajiban DJBC untuk melakukan pengawasan, ada pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pada pasal 2 ayat 1 huruf b.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com