Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Anak Buah pada Bos Garansindo Pupus

Kompas.com - 30/01/2017, 07:42 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Gugatan yang sempat diajukan kepada Presiden Direktur PT Garansindo International Motor Muhammad Al Abdullah oleh mantan anak buahnya, Jean Andre Dumais, yang pernah menjabat sebagai managing director di tempat yang sama, akhirnya ditolak oleh pengadilan.

Dari siaran resmi yang diterima KompasOtomotif, Minggu (29/1/2017), Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo (bersangkutan) membacakan keputusan tersebut pada Kamis, (26/1/2017).  

Yoga Pradana, Corporate Legal dari Garansindo Group mengatakan, kalau pihaknya menyesalkan segala pernyataan pihak pengugat (Andre), yang telah menyudutkan Garansindo selama persidangan berlangsung. Dirinya juga mempertanyakan mengenai niat baik dari Andre.

Baca juga : Mantan Anak Buah Gugat Bos Garansindo

“Pasalnya saat ini keputusan Majelis Hakim tersebut sudah dengan mutlak dan membantah seluruh tuduhan- tuduhan dan keterangan- keterangan yang disampaikan oleh Bapak Andre Dumais, baik itu kepada Korporasi Garansindo ataupun Management” ucap Yoga.

“Kami sedang mengkaji kembali seluruh tuduhan-tuduhan dan atau keterangan-keterangan pihak Bapak Andre Dumais di media massa selama ini, untuk mengetahui apakah terdapat upaya hukum yang dapat ambil secara seksama untuk membela kepentingan hukum Garansindo” tutur Yoga.

Selain memayungi banyak merek di Indonesia, seperti Jeep, Chrysler, Dodge, Fiat, dan Alfa Romeo, GAransindo juga sebagai pemegang merek roda dua, yaitu Zero Motorcycle, Italjet, Ducati, dan Peugeot Scooter. Garansindo juga sudah meluncurkan skuter listrik Gesits, hasil kerja sama dengan Institut Sepuluh Nopember (ITS) di Surabaya.

Andre sebelumnya menggugat bos Garansindo soal urusan kehilangan pekerjaan pada 1 November 2015, di mana dirinya mengaku telah bekerja selama 13 bulan. Menurut Andre, tidak pernah ada keterangan pemberhentian secara tertulis dari Garansindo, keputusan itu berdasarkan gentlement's agreement yang dilanjutkan dengan kesepakatan kompensasi.

Gugatan yang diajukan oleh Andre Dumais tersebut, melalui kuasanya dari Kantor Hukum SN & P terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara No. 207/Pdt.G/2016/PN.JKT-SEL tanggal 4 April 2016. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com