Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yamaha Resmi Mulai Naikkan Harga

Kompas.com - 09/01/2017, 08:03 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) resmi menaikkan harga jual sepeda motornya. Ini menyesuaikan dengan biaya administrasi pengurusan surat kendaraan yang berubah, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Lingkungan Polri.

M Abidin, GM Aftersales Division YIMM mengkonfirmasi kenaikan ini kepada KompasOtomotif. Sebelumnya, Jumat (6/1/2017) Abidin mengatakan kalau keputusan kenaikan sudah diambil, tapi nominalnya belum ditentukan.

Kemudian pada Minggu (8/1/2017) Abidin menginformasikan kembali terkait penyesuaian tersebut. Harga terbaru sudah ditampilkan pada situs resmi Yamaha Indonesia, kecuali harga Aerox 155 yang masih belum tercantum.

“Ternyata perubahannya tidak terlalu besar, ada di kisaran Rp 250.000. Kenaikan ini berlaku pada semua varian, untuk empat item yang berkaitan dengan roda dua, menyesuaikan dengan aturan baru PP 60 2016,” ucap Abidin.

Jika Yamaha sudah resmi menaikkan harga, Astra Honda Motor (AHM) masih melakukan pemantauan terhadap implementasi aturan yang baru, dalam satu pekan ke depan. Meski aturan sudah diketuk palu, AHM masih berharap ada penundaan atau bahkan pembatalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com