Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota Minta Pemerintah Hati-hati soal Pajak Berdasarkan Emisi

Kompas.com - 21/12/2016, 10:35 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Digulirkannya wacana tentang pungutan pajak kendaraan berdasarkan emisi gas buang disambut Toyota Indonesia dengan positif. Namun, di lain hal, merek Jepang penguasa pasar ini juga mewanti-wanti pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Skemanya, struktur pajak tidak akan didasarkan pada kapasitas silinder, tetapi emisi gas buang dari kendaraan. Makin tinggi emisi, pajak akan makin tinggi. Sebaliknya, makin rendah karbon yang dihasilkan, pajak juga tambah murah.

”Soal peraturan pemerintah, kami selalu support, apalagi soal emisi gas buang. Ini kan masih studi, kami berharap pemerintah terus mempelajari pengaruhnya terhadap industri (jika peraturan ini resmi bergulir,” kata Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Henry Tanoto, Jumat (16/12/2016).

Toyota, menurut Henry, siap dengan produk jika memang aturannya sudah jelas. Misalnya, teknologi hybrid dan lainnya. Peraturan jelas dan final akan tetap ditunggu untuk menentukan langkah perusahaan selanjutnya.

Ketika ditanya soal keuntungan agen pemegang merek dengan aturan ini, Henry tak menjelaskan gamblang. Dia cuma mengatakan bahwa pada dasarnya peraturan dari pemerintah bertujuan baik, demi lingkungan.

”Namun, harapan kami, pemerintah berhati-hati, bagaimana nanti dampaknya terhadap industri dan pasar. Kalau kami sebagai pelaku siap saja. Saat ini jangan berandai-andai dulu,” ucap Henry.

I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, dalam kesempatan lain, pernah mengatakan bahwa memang aturan ini akan membuat APM meminta masa transisi.

Selain berkoordinasi dengan tiga kementerian, Putu juga menyatakan bahwa ada banyak pertimbangan juga di sisi agen pemegang merek (APM). ”APM harus menghitung, jangan sampai peraturan sudah keluar, mereka tidak memenuhi. Ini bahaya, dan karena itulah harus dipikirkan juga masa transisi,” ucap Putu.

Masa transisi setelah aturan keluar, menurut Putu, butuh waktu yang tidak bisa ditentukan, bisa satu atau dua tahun. Tahun depan, target Kementerian Perindustrian adalah merampungkan aturannya terlebih dahulu, setelahnya bicara soal transisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com