Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Maksimal E-Tilang Bisa Bikin Kapok

Kompas.com - 16/12/2016, 08:01 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Skema tilang online yang bakal diaplikasikan di seluruh Indonesia dianggap jadi salah satu bagian dari reformasi birokrasi. Jadi, pelanggar akan dimudahkan karena tidak perlu lagi datang ke pengadilan.

Dengan alur seperti ini, apa tidak khawatir pelanggar akan malah merasa nyaman dan enggan untuk jera?

Pasalnya, pelanggar sudah tidak lagi menghadapi aturan konvensional, yakni harus mendatangi pengadilan, menunggu, mengantre, dan mengambil surat-surat yang disita sendiri, apalagi jika jarak pengadilan jauh dari lokasi rumah.

Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), yang juga pengamat perilaku berlalu lintas, coba menanggapi gambaran tersebut. Dirinya mengakui, kalau e-Tilang memudahkan pelanggar mengingat waktu penebusan cenderung menjadi lebih singkat. Namun, dirinya masih yakin, skema ini tetap bisa membuat jera pelanggar.

“Tentunya, bila e-Tilang menerapkan denda maksimal bisa jadi memberi efek jera. Bayangkan, jika melanggar marka dan rambu dikenai denda maksimal Rp 500.000. Dapat dipastikan, itu akan membuat jera kebanyakan dari pelanggar,” ujar Edo kepada KompasOtomotif, Kamis (15/12/2016).

Budaya transparan

Edo melanjutkan, e-Tilang merupakan era baru penegakan hukum lalu lintas di jalan. Ini juga diharapkan bisa memangkas "damai" di tempat. Tentu saja, butuh kemauan keras dari petugas dan kesadaran besar dari para pengguna jalan.

“Tilang online merupakan langkah awal membangun budaya transparan dalam penindakan pelanggaran aturan di jalan. Ini harus dilengkapi dengan sosialisasi yang masif agar implementasinya lebih mulus,” ujar Edo.

Edo menambahkan, terkait dengan jumlah tilang, khusus di wilayah Polda Metro Jaya (PMJ), setiap tahun ada sekitar 1 juta pelanggaran yang ditindak polisi lalu lintas. Artinya, setiap hari ada sekitar 2.700 pelanggaran yang ditindak. Ini baru wilayah PMJ, belum seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com