Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Aturan Ganjil-Genap Masih Banyak

Kompas.com - 09/12/2016, 11:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Meski sudah lebih dari tiga bulan aturan mengenai pelat nomor ganjil-genal diberlakukan, tetapi masih banyak pengendara yang tertangkap melanggar. Entah itu disengaja atau memang belum mengetahui peraturan tersebut.

Informasi yang disampaikan AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Kukum Ditlantas Polda Metro Jaya (Kasubdit Bin Gakkum), dari penegakkan hukum dengan sistem  tilang pada koridor GAGE (Ganjil-Genap ), periode 28 November  ampai 2 Desember 2016 setidaknya ada 155 total penindakan.

Dari operasi tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti, dengan rincian Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 115, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berjumlah 40 lembar. Jumlah pelanggaran kali, ternyata mengalami kenaikan.

TMC Aturan ganjil genap di Jakarta.
“Operasi lima hari terakhir ini mengalami kenaikan 30 persen dibanding dengan lima hari sebelmnya. Di mana pada tanggal 21-25 November 2016, jumlah pengemudi yang terkena penindakan hanya sebanyak 119 orang,” ujar Budiyanto dalam siaran resminya, Senin (5/12/2016).

Jika ditotal secara keseluruhan, jumlah tilang yang berhasil dikumpulkan sepanjang 68 hari, atau dari 30 Agustus 2016 sampai dengan 2 Desember 2016, mencapai angka 4.923 tindakan. Rincian barang buktinya yaitu, 3.348 Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.575 STNK dan satu kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak ingin terkena tilang, pastikan nomor kendaraan anda dioperasikan pada waktu dan lokasi yang tepat, di mana sesuai dengan aturan ganjil-genap. 

Baca juga : Selasa 30 Agustus, Ganjil Genap Resmi Berlaku di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com