Jakarta, KompasOtomotif – Meski sudah lebih dari tiga bulan aturan mengenai pelat nomor ganjil-genal diberlakukan, tetapi masih banyak pengendara yang tertangkap melanggar. Entah itu disengaja atau memang belum mengetahui peraturan tersebut.
Informasi yang disampaikan AKBP Budiyanto, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Kukum Ditlantas Polda Metro Jaya (Kasubdit Bin Gakkum), dari penegakkan hukum dengan sistem tilang pada koridor GAGE (Ganjil-Genap ), periode 28 November ampai 2 Desember 2016 setidaknya ada 155 total penindakan.
Dari operasi tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti, dengan rincian Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 115, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berjumlah 40 lembar. Jumlah pelanggaran kali, ternyata mengalami kenaikan.
Jika ditotal secara keseluruhan, jumlah tilang yang berhasil dikumpulkan sepanjang 68 hari, atau dari 30 Agustus 2016 sampai dengan 2 Desember 2016, mencapai angka 4.923 tindakan. Rincian barang buktinya yaitu, 3.348 Surat Izin Mengemudi (SIM), 1.575 STNK dan satu kendaraan bermotor.
Bagi yang tidak ingin terkena tilang, pastikan nomor kendaraan anda dioperasikan pada waktu dan lokasi yang tepat, di mana sesuai dengan aturan ganjil-genap.
Baca juga : Selasa 30 Agustus, Ganjil Genap Resmi Berlaku di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.