Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampu Kabut Juga ada Aturannya

Kompas.com - 07/12/2016, 19:42 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Sama seperti komponen pencahayaan lain pada kendaraan, lampu kabut juga punya aturan sendiri. Jadi, memodifikasinya tidak bisa sembarangan.

Aturan tentang lampu kabut ada pada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Pada Pasal 34 Ayat (1) diterangkan lampu kabut dapat melengkapi kendaraan bermotor namun paling banyak jumlahnya dua buah dan dipasang di depan.

Syarat buat lampu kabut ada pada Ayat (2), yaitu:
a. dengan Cahaya warna putih atau kuning
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi penyinaran lampu utama dekat
c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 mm.
d. tepi terluar permuaan penyinaran lampu kabut tidak melebih 400 mm dari sisi terluar kendaraan
e. tidak menyilaukan pengguna jalan

Lampu kabut bukanlah aksesori. Kadang masyarakat salah mengartikan pemakaiannya, misal dinyalakan saat siang hari. Padahal fungsi lampu kabut yang cahayanya lebih fokus ketimbang lampu utama membantu ketika mengemudi di kondisi kabut tebal, kepulan asap, atau hujan deras.

Penggunaan lampu kabut, seperti tertera pada Pasal 105 ayat (2), hanya dapat dinyalakan apabila lampu posisi depan ujung terluar kiri dan kanan, lampu posisi belakang pada ujung terluar kiri dan kanan, dan lampu penerangan nomor kendaraan, dalam keadaan menyala. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com