Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Beli Toyota Transmover buat Taksi “Online”

Kompas.com - 01/12/2016, 07:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Mulai terlihatnya celah model mobil multiguna bawah (low multi purpose vehicle) untuk bisnis transportasi (taksi), langsung ditangkap oleh Toyota Astra Motor (TAM), dengan melahirkan Transmover. Model ini hadir di tengah menurunnya permintaan akan mobil jenis sedan untuk armada taksi.

Selain taksi konvensional dengan pelat kuning dan berargo, taksi modern (online) pun bisa membelinya. Karena komitmen Toyota, Transmover hadir dengan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah, khususnya soal taksi online.

Baca juga : Taksi “Online” Wajib Pakai STNK atas Nama Perusahaan

“Bisa taksi online, tapi harus melalui badan tertentu, seperti Uber atau Grab, atau bisa juga seperti koperasi kaya di bandara, koperasi Angkatan Udara atau koperasi Angkatan Laut,” ujar Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager Marketing TAM, Rabu (30/11/2016).

Soerjopranoto melanjutkan, melalui peraturan pemerintah, taksi online memang perlu memiliki wadah, dan lebih dari itu, kondisi mobilnya juga harus terus dijaga (perawatan) secara berkala. Tujuannya tentu agar kondisinya prima, dan menyangkut unsur keselamatan penumpang.

“Walaupun ada yang membeli secara personal, tapi dia tentu terikat di dalam suatu naungan badan atau PT tertentu,” ujar Soerjopranoto.

Sesuai dengan pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016, tertulis bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa harus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa STNK atas nama perusahaan, kartu uji, dan kartu pengawasan.

Menyangkut Transmover, Toyota menjualnya dalam kondisi off the road, jadi pembeli (pengusaha taksi) sendiri yang nantinya melakukan kepengurusan surat-surat kendaraan, termasuk STNK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com