Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Stiker “TNI” di Pelat Nomor, Bolehkah?

Kompas.com - 30/11/2016, 08:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomtotif – Berbagai macam perilaku pemilik kendaraan  bermotor roda empat maupun di jalan kerap ditemukan, salah satunya memasang stiker bernuansa “militer” khususnya TNI, di bagian pelat nomor (tanda nomor kendaraan bermotor/TNKB). Apa itu diperbolehkan?

Memang jika mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tidak disebut secara terperinci mengenai hal ini.

Dalam UULLAJ pada pasal 68 ayat 3, hanya disebut TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Kemudian pada ayat 4, TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Lalu pada Perkapolri Nomor 5 pada pasal 39,  TNKB dibuat dari bahan yang  mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Baca juga : Begini Pelat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi

Namun, AKBP Budianto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam wawancaranya dengan KompasOtomotif Februari lalu, menyebutkan beberapa hal yang membuat TNKB tidak sesuai aturan, yang salah satunya memperjelas kalau pemasangan logo seperti itu tidak diperbolehkan

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasangi pelat nomor sesuai dengan yang ditentukan polisi, maka akan ditindak,” ujar Budianto, Senin (15/2/2016).

Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengiyakan kalau saat terjadi razia, petugas kepolisian kerap mencopot atribut yang menempel pada TNKB.

“Penggunaan stiker yang bukan semestinya, lebih mencerminkan gengsi tertentu, atau, hendak memperoleh prioritas. Hendaknya kendaraan tidak menggunakan aksesoris yang tidak berlebihan. Khusus TNKB, sebaiknya memakai bawaan dari sang penerbit,” ujar Edo, Selasa (29/11/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com