Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Denda Baru di Jepang

Kompas.com - 19/09/2016, 09:32 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Tokyo, KompasOtomotif - Kementerian Transportasi Jepang mengambil langkah tegas, untuk mencegah terjadinya pengulangan pelanggaran tes emisi kendaraan di masa depan. Sikap ini muncul pasca skandal yang dilakukan oleh Mitsubishi dan Suzuki.

Mengutip Reuters, Minggu (18/9/2016) kalau pihak kementerian mengumumkan hukuman denda baru, yang akan dibebankan kepada merek yang masih melakukan kecurangan. Besarannya mencapai 300.000 yen atau Rp 36,6 juta setiap satu tipe kendaraan.

“Mungkin saja angka 300.000 yen itu rendah, namun ini merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian hukuman,” ujar Takao Onoda, juru bicara kementerian. Salah satu hukuman lain yaitu penghentian penjualan produk yang terkena skandal.

Denda yang baru ditetapan tersebut, masih belum berlaku untuk kasus Mitsubishi saat ini. Selain itu, pihak kementerian juga menetapkan standar baru pelaporan hasil uji konsumsi bahan bakar yang lebih ketat. Ini akan berlaku bagi seluruh merek yang ada di Jepang.

Terkait perkembangan kasus Mitsubishi, saat ini, kementerian telah memerintahkan Mitsubishi untuk mengirim laporan, terkait langkah yang akan dilakukan perushaan demi mencegah praktek-praktek tersebut terulang kembali, sampai akhir September 2016.

"Ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Mitsubishi untuk mengubah budaya operasionalnya. Jika gagal lagi, maka bisa kehilangan kepercayaan di industri otomotif," kata Keiichi Ishii, Menteri Transportasi Jepang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com