Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semangat TKDN, Bisa Majukan Industri Otomotif

Kompas.com - 09/08/2016, 08:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pemberlakuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) merupakan salah satu upaya majukan industri Indonesia. Tingginya komponen lokal juga memperkuat daya saing industri dalam negeri, salah satunya melalui otomotif.

I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian mengatakan, TKDN sendiri merupakan suatu batasan atau nilai yang mereprentasikan berapa nilai kandungan lokal dalam negeri dari suatu barang atau jasa.

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 tahun 2011 pasal 1 nomor 10, komponen dalam negeri barang atau adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan, yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan, serta penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak dan sarana pendukung, sampai dengan penyerahan akhir yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri.

"Semangat dari pemberlakukan TKDN adalah menumbuhkan dan mengembangkan  industri di dalam negeri. Melalui persyaratan TKDN, vendor asing ‘dituntut’ untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan lokal untuk memenuhi persentase nilai TKDN yang diwajibkan,” ujar Putu kepada KompasOtomotif, Senin (8/8/2016).

Putu melanjutkan, parameter perhitungan TKDN secara sederhana berdasarkan.

1. Material langsung, yang dihitung berdasarkan negara asal (country of origin)

2. Tenaga kerja dihitung berdasarkan kewarganegaraan.

3. Alat kerja dihitung berdasarkan kepemilikan.

“Suatu produk disebut memiliki kandungan lokal, bila ada nilai tambah dalam proses pengerjaannya di dalam negeri. Misalnya proses perakitan, walaupun material impor, tapi dalam proses pengerjaan melibatkan tenaga kerja dari Indonesia, dan alat kerja dari dalam negeri, masih bisa dikategorikan memiliki nilai TKDN,” tutur Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com