Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasan Luka Berat dan Ringan pada Kecelakaan Lalu Lintas

Kompas.com - 15/07/2016, 07:01 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Keterangan luka berat dan luka ringan kerap ditemui saat ada pemberitaan kecelakaan, khususnya lalu lintas. Namun, sebenarnya apa kriteria penggolongan jenis cedera tersebut?

Definisi luka ringan tertera di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), pasal 229 ayat 3. Bunyi pasal tersebut yaitu, yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit, yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat.

Sementara, terkait dengan luka berat, terdapat pada pasal yang sama, namun ada di ayat keempat. Kriteria "luka berat" yang dijabarkan dalam undang-undang setidaknya memiliki tujuh poin, sebagai berikut.

a. Korban jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali, atau menimbulkan bahaya maut.

b. Korban tidak mampu terus-menerus menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan.

c. Korban kehilangan salah satu panca indra.

d. Korban menderita cacat berat atau lumpuh.

e. Korban terganggu daya pikir selama empat minggu lebih.

f. Korban gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

g. Korban luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.

Mengetahui kriteria luka pada kecelakaan, bisa jadi dasar seorang korban kecelakaan, ketika akan menuntut pihak yang jadi penyebab kecelakaan. Dendan atau sanksi yang dikenakan pada pengendara yang jadi penyebab kecelakaan juga sudah diatur di dalam UULLAJ.

Baca juga : Denda Jutaan Rupiah, Bagi Pengendara “Ugal-ugalan” (Penyebab Kecelakaan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com