Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Manfaatkan Kamera Kawal Aturan "Ganjil Genap"

Kompas.com - 02/07/2016, 03:32 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Uji coba aturan kendaraan nomor polisi ganjil-genap mulai dilaksanakan  20 Juli - 20 Agustus 2016. Penerapan aturan dilakukan di ruas jalan yang dulunya menjadi wilayah “three in one”.

Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya siap untuk melakukan pengawalan terhadap aturan tersebut di lapangan. Mulai dari pengawasan langsung dengan pandangan mata, hingga menggunakan kamera.

“Untuk permulaan memang kami masih mengerahkan petugas untuk turun langsung. Kemudian nantinya kami akan pasang kamera di beberapa titik di lokasi pemberlakuan aturan ganjil-genap,” ujar Unggul, Jumat (1/7/2016).

Unggul melanjutkan, pengembangan akan terus dilakukan pihak kepolisian, untuk terus meningkatkan pengawasan tentunya. “Sebanyak itu kendaraan, bayangkan bagaimana cara mengawasinya? Jadi kami akan terus melakukan improvisasi secara berkelanjutan,” ujar Unggul.

Efek Penindakan

Unggul menambahkan, macet bisa jadi salah satu efek yang ditimbulkan dari penindakan, khususnya pada awal-awal penerapan aturan. Pihaknnya akan berupaya sebaik mungkin memperkecil kemungkinan tersebut.

“Suatu kebijakan memang pada awalnya akan berjalan kurang lancar, tetapi kami akan coba memperkecil efek dari penindakan yang akan meimbulkan macet, dan secara bertahap, lama-kelamaan akan kembali lancar,” kata Unggul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com