Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelumas di Indonesia Wajib SNI

Kompas.com - 25/06/2016, 19:04 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Membanjirnya peredaran merek pelumas mpor dan oplosan, menghawatirkan para produsel lokal. Melalui diskusi bertajuk diskusi “SNI Wajib Pelumas” Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) meminta pemerintah untuk segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas.

Sebenarnya, wacana ini sudah pernah disuarakan oleh pihak Kementerian Perindustrian, melalui Harjanto, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, saat berbincang dengan KompasOtomotif, 2015 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada kelanjutan dari niatan tersebut.

(Baca : Tekan Pelumas Impor, Wajib SNI akan Diberlakukan)

Andria Nusa, Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan Aspelindo mengatakan, pihaknya merasa sudah lama mendorong pemerintah memberlakukan SNI wajib untuk oli. Tujuannya tentu memberikan perlindungan kepada industri pelumas nasional, karena sudah banyak yang harus gulung tikar.

“Selama ini, kami harus berjuang sendiri menghadapi gempuran oli impor dan oplosan. Proteksi bisnis kita dari pemerintah hampir tidak ada. Kapasitas produksi industri oli dalam negeri mencapai 2 juta kiloliter. Sementara , kebutuhan dalam negeri hanya 800 ribu kiloliter. Banyak produk yang tidak terserap. Dampaknya banyak pabrik yang tutup,” ujar Andria, Jumat (24/6/2016).

Harjanto mengatakan, aturan SNI untuk oli ini sangat diperlukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar. Dirinya berharap, SNI wajib oli segara diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan industri pelumas nasional. Saat ini kurang lebih ada 22 produsen oli nasional.

“Sangat disayangkan pertumbuhan otomotif tidak dibarengi dengan pertumbuhan industri pelumas nasional,” ujar Harjanto.

Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 053 Tahun 2006. Seperti pada pasal 2 yang berbunyi, setiap jenis pelumas dengan nama dagang pelumas tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang ditetapkan dan wajib memiliki NPT.

Saat ini para importir pelumas hanya butuh Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dari ESDM, untuk dapat memasarkan produknya di dalam negeri. Ini membuat importir mudah membawa masuk pelumas dari luar Indonesia. Saat ini ada sekitar 200 perusahaan pelumas yang beredar, di luar dari 22 perusahaan pelumas yang memiliki pabrik di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com