Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daihatsu Terima 600 Permintaan Taksi “Online”

Kompas.com - 23/05/2016, 08:41 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Maumere, KompasOtomotif – Pelaku jasa transportasi berbasis aplikasi online mendapat pencerahan setelah Kementerian Perhubungan menjelaskan operasi kendaraan berplat hitam diperbolehkan asal sudah terdaftar sebagai kendaraan umum. Kini, dampaknya mulai terjadi pada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Pihak Astra Daihatsu Motor (ADM) mengaku telah menerima 600 permintaan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari konsumen mobil penumpang. Hal ini jarang terjadi sebab biasanya ADM menyerahkan SRUT ke konsumen mobil komersial, dalam hal ini hanya pikap Gran Max.

“Permintaan itu ditujukan untuk taksi online, mereka kan mau bikin KIR (pengujian kendaraan bermotor), untuk itu mereka butuh SRUT. Maka itu mereka minta ke ATPM,” ujar Rokky Irvayandi, Executive Coordinator Domestic Marketing Division ADM, di Maumere, Nusa Tenggara Timur, Jumat (20/5/2016).

Jumlah permintaan itu terkordinasi dengan diler, terhitung sampai Maret 2016. Rokky belum bisa memastikan sejak kapan permintaan itu mulai diterima plus untuk model apa saja. Tapi seperti kita ketahui ada lima model Daihatsu yang kemungkinan jadi taksi online, yaitu hatchback Sirion, SUV Terios, dan MPV Gran Max, Luxio, serta Xenia.

“Ini kan baru masuk, tidak lama, paling dua minggu selesai. Kami kan tidak lihat ini untuk Uber atau Grab, ini peruntukannya untuk taksi online, ya sudah, kalau setiap ada permintaan itu pasti kami berikan. Konsumen meminta di tempat dia beli, nanti baru diminta ke ATPM,” jelas Rokky

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com