Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“AISI Tak Perlu Khawatir Soal Kesiapan Gesits”

Kompas.com - 10/05/2016, 17:29 WIB

Jakarta, KompasOtomotif – Wejangan Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) terkait skuter listrik Gesits kembali menuai resposns dari pihak Garansindo. Perusahaan lokal sekaligus mitra Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dalam mengembangkan prototipe ini, ikut menyuarakan pendapatnya.

Baca juga : AISI: Gesits Jangan Jemawa

“AISI tak perlu khawatir soal kesiapan Gesits. Pihak asosiasi seharusnya tidak berkomentar negatif dan under estimated, apalagi ini merupakan karya anak bangsa, hasil penelitian mahasiswa Surabaya,” kata Muhammad Al Abdullah, CEO Garansindo kepada KompasOtomotif, Selasa (10/5/2016).

Prototipe Gesits, kata Al, lahir dari dua pihak dengan keunggulan masing-masing. ITS dengan tim solid dan para mahasiswa yang punya semangat tinggi, termasuk kemampuan riset dan pengembangan untuk kendaraan masa depan. Sementara urusan purna jual, lanjut Al, sudah melekat erat dengan Garansindo karena merupakan dasar bisnis perusahaan ini pada awal berdirinya.

“Teknologi kendaraan listrik tengah berkembang saat ini dan sudah tidak bisa lagi dibendung. Masyarakat juga tidak bisa melulu dibodohi karena informasi global sudah terbuka luas,” kata Al.

Selain Indonesia, kata Al, target pemasaran Gesits adalah pasar ekspor. “Jadi kalau tidak berkualitas, target tinggi tidak akan kami tetapkan. Kami yakin, mampu memenuhi standar kualitas dan bisa bersaing dengan produk atau merek konvensional,” ucap pria berkacamata minus ini.

Wisnu Guntoro Adi Muhammad Al Abdullah, CEO Garansindo tengah ikut tes prototipe Gesits di Kampus ITS, Surabaya, Selasa (3/5/3016).

Regulasi

Saat ini, baik Garansindo dan ITS tengah menunggu itikad baik dari pemerintah dalam menyelesaikan regulasi terkait kendaraan listrik. Jenis kendaraan berteknologi tinggi ini, sampai saat ini belum punya payung hukum yang jelas.

Menariknya, payung regulasi kendaraan listrik sebenarnya sudah terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Program pertama, yakni mobil murah dan ramah lingkungan (low cost and green car) sudah terbit juknisnya pada 2013 lalu.

Di dalam PP itu, juga terkandung di dalamnya program kendaraan Low Carbon Emmision (LCE). Masuk dalam kategori LCE, adalah kendaraan berteknologi tinggi, mulai dari mesin turbo, gas, hibrida, dan listrik. Masalahnya sampai saat ini, regulasi juknis tak kunjung mucul.

“Pemerintah bisa dibilang gagal menyusun regulasi untuk kendaraan listrik di Indonesia sampai saat ini, karena melibatkan banyak pihak, termasuk asosiasi. Terlalu banyak kepentingan bisnis bagi merek-merek yang berkuasa di Indonesia, makanya tidak keluar-keluar regulasi bakunya,” ucap Al.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com