Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lakukan Kartel Harga, Ini Jawaban Yamaha Indonesia

Kompas.com - 03/05/2016, 17:23 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengangkat dugaan kartel penetapan harga jual yang dilakukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). Namun, sifatnya masih diselidiki dan jika ditemukan bersalah, maka kedua merek itu akan dikenakan sanksi.

Menanggapi hal itu, Mohammad Masykur, Asisten GM Pemasaran PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), menjelaskan, tahun lalu pihaknya bersama seluruh anggota Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) sudah memenuhi panggilan KPPU. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasannya lagi.

“Kita masih menunggu hasilnya seperti apa, yang jelas kita sudah memenuhi panggilan KPPU tahun lalu. Tetapi, membahas soal apanya, kita tidak bisa bicarakan, karena belum bisa diumumkan,” ujar Masykur saat dihubungi KompasOtomotif, Selasa (3/5/2016).

Namun, menurut Masykur, pihaknya tidak mungkin melakukan kartel penetapan harga jual motor, apalagi dengan kompetitor. Ia juga belum mengetahui, darimana awalnya KPPU menduga dua produsen sepeda motor.

“Yang jelas kita tidak mungkin melakukan itu. Sekarang kita tunggu saja hasil penyelidikan yang dilakukan KPPU,” kata Masykur.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, Muhammad Syarkawi Rauf, mengatakan, dugaan tersebut muncul pada 2013. Saat itu, KKPU melihat produksi dan penjualan motor menurun, namun dua merek tersebut masih bisa untung besar, sehingga diduga ada permainan harga jual.

Menurut Syarkawi, biaya produksi untuk kendaraan bermotor roda dua jenis bebek dan skutik tidak terlalu tinggi, yaitu di kisaran Rp7,5 juta. Namun praktiknya, harga jual di pasaran melesat dua kali lipat menjadi Rp 15 jutaan hingga Rp17 jutaan.

KPPU menganggap harga jual ideal sepeda motor yang dipatok produsen yaitu Rp 12 juta per unit. Harga tersebut sudah termasuk marjin keuntungan 15 persen hingga 20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com