Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesin Menyala Saat Parkir Bakal Ditilang

Kompas.com - 02/05/2016, 17:32 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Singapura, KompasOtomotif – Badan Lingkungan Nasional Singapura (Singapore’s National Environmental Agency/NEA), mengumumkan, terhitung 1 Juni 2016, pemerintah akan memberikan hukuman kepada pengendara mobil atau sepeda motor yang meninggalkan kendaraannya dengan keadaaan mesin menyala.

Langkah tersebut, seperti diberitakan laman Paultan, Senin (2/5/2016) diberlakukan untuk meningkatkan kualitas udara demi menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, selama ini masih banyak warga Singapura yang melaksanakan tradisi seperti itu ketika berkendara.

Menurut data yang dihimpun NEA, tren meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin menyala di Singapura, antara 2013 hingga 2015 terjadi peningkatan. Awalnya hanya sekitar 3.200 orang di tahun lalu menjadi 5.100 orang. Sementara dalam tiga bulan pertama tahun ini, sudah tercatat 1.489 pengendara.

Mulai bulan depan, pengendara yang tertangkap tangan masih melakukan hal tersebut akan dikenakan tilang dari awalnya hanya 70 dolar Singapura atau setara Rp 681.000, menjadi 100 dollar Singapura (Rp 972.000).

Peraturan baru itu berlaku untuk semua jenis kendaraan di Singapura, terkecuali taksi, dan bus yang sedang antre di halte yang telah ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com