Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2016, 07:33 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Seharusnya penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru sudah diberlakukan mukai April 2016. Namun, karena urusan izin ke pemerintah pusat masih menggantung, jadi terpaksa diundur.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, sebab ada beberapa aturan yang harus diperbaiki dan dipelajari ulang.

“Sekarang kita sedang menunggu revisi semuanya. Targetnya paling lambat mulai diberlakukan tahun depan,” ujar Condro menjawab pertanyaan KompasOtomotif, di sela-sela acara kunjungan di Indonesia International Motor Show (IIMS) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016).

Menurut Condro, dari peraturan yang sudah dibuat ternyata ada yang tidak sesuai. Namun, ia tidak bisa menjelaskan detail, karena sifatnya cukup rahasia.

“Mudah-mudahan bisa cepat, tetapi targetnya memang menjadi tahun depan,” ucap Condro.

Nantinya, jika sudah berlaku SIM C dikelompokkan menjadi tiga kategori yakni SIM C, C1, dan C2. SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, C1 motor di atas 250 cc, dan C2 di atas 500 cc.

Namun, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, pengguna motor wajib memiliki SIM C terlebih dulu. Sebab, SIM C itu sifatnya sebagai dasar. Setelah itu, bikers akan melewati tahap ujian yang berdasarkan kapasitas motor miliknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com