Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Pelat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi

Kompas.com - 16/02/2016, 08:56 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Polda Metro Jaya menilai, belakangan ini di jalanan banyak ditemukan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan dari pihak Polri.

AKBP Budianto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan, terdapat tujuh poin penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan Polri. Seperti apa? Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan:

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasangi pelat nomor sesuai dengan yang ditentukan polisi, maka akan ditindak,” kata Budianto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkatnya, Senin (15/2/2016).

komisikepolisianindonesia.com Ilustrasi tanda nomor kendaraan

Budianto melanjutkan, mengacu pada Pasal 68 Undang-Undang No 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 280 UU yang sama, yakni denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan,” ujar Budianto.

Nah, bagi pengguna kendaraan baik roda dua maupun empat, lebih disarankan menggunakan pelat nomor biasa yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian saat pertama kali membeli kendaraan. Jika sudah dimodifikasi, siap-siap kena tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com