Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Pemerintah Bikin Ngeri Importir Moge

Kompas.com - 05/02/2016, 08:22 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Melalui surat edaran, Presiden Direktur PT Mabua Harley-Davdison (MHD) dan PT Mabua Motor Indonesia (MMI) Djonnie Rahmat menyampaikan alasan utama perusahaan memutuskan berhenti. Menurutnya, salah satu alasan mengapa perusahaan tidak memperpanjang keagenan Harley-Davidson di Indonesia, adslah moge tak lagi kompetitif.

Hal tersebut tak lain karena perubahan peraturan pemerintah dengan menaikkan pajak-pajak importasi serta bea masuk. Alhasil, harga satu unit sepeda motor bisa berlipat sampai 300 persen ketika sampai di tangan konsumen.

Inilah yang menurunkan daya beli dan membuat situasi jadi sulit, apalagi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS sejak 2013 sudah mencapai 40 persen (klaim Djonnie Rahmat).

Berikut beban-beban yang ditanggung importir saat ingin memasarkan moge, yang dianggap sangat mencekik leher:

a. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 175/PMK.011/2013 tentang kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 import dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

b. Peraturan Pemerintah (PP) no 22 tahun 2014 tentang kenaikan pajak penjualan barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen.

c. PMK No 90/PMK.03/2015 tentang penetapan tarif PPh 22 Barang Mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen.

d. PMK no 132/PMK.010/2015 tentang kenaikan tarif bea masuk motor besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.

Semua sepeda motor Harley-Davidson masuk kategori barang mewah dan berkapasitas mesin di atas 500 cc, kecuali model Street 500 yang tercatat bemerin 494 cc. Praktis, harga jual untuk model mesin besar paling murah di atas Rp 400 jutaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com