Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Aturan Baru SIM C

Kompas.com - 18/12/2015, 07:22 WIB
Aditya Maulana

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif
 — Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menggodok pembagian golongan untuk surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor di Indonesia.

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Condro Kirono, informasi terbaru yang bisa diumumkan adalah mengenai mekanisme pengelompokannya.

Jenderal berbintang dua itu menjelaskan, tahun depan, SIM C akan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni SIM C, C1, dan C2. SIM C itu sendiri akan menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, C1 motor di atas 250 cc, dan C2 di atas 500 cc.

"Jadi, nanti yang punya motor 250 cc masih bisa menggunakan SIM C, tetapi jika sudah di atas 250 cc harus C1. Begitu juga pemilik motor di atas 500 cc harus mengantongi SIM C2," ujar Condro kepada KompasOtomotif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015) malam.

Namun, untuk mendapatkan SIM C1 dan C2, lanjut Condro, pengguna motor wajib memiliki SIM C terlebih dulu. Sebab, SIM C itu sifatnya sebagai dasar. Setelah itu, bikers akan melewati tahap ujian yang berdasarkan kapasitas motor miliknya.

"Nanti setelah mendapatkan SIM C1 atau C2, SIM C-nya itu akan ditarik dan diganti dengan SIM baru yang mereka buat berdasarkan kapasitas mesin sepeda motornya. Kalau yang belum punya SIM C tidak bisa bikin SIM C1 dan C2," katanya.

Condro melanjutkan, dengan begitu, pengguna sepeda motor tidak akan ada yang memiliki SIM ganda karena SIM lamanya akan ditarik.

"Jadi, nantinya itu, yang punya SIM C1 bisa mengendarai motor dengan kapasitas hingga 500 cc dan C2 bisa mengendarai motor dari 500 cc ke atas, atau bisa juga di bawah 500 cc karena SIM C2 itu paling tinggi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com