Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lamborghini Penabrak Warung Bukan Mobil "Bodong"

Kompas.com - 01/12/2015, 11:35 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif –  Kecurigaan banyak pihak terkait Lamborghini Gallardo yang menabrak warung dan menewaskan satu orang di Surabaya adalah mobil bodong ternyata tidak benar.

KompasOtomotif berusaha menelusuri spesifikasi dan keabsahan surat-surat kendaraan dan pajak, sesuai dengan nomor registrasi kendaraan yang tertera pada pelat nomor.

Diambil dari kejadian, pelat nomor yang tertera pada mobil yang saat ini menjadi barang bukti Polrestabes Surabaya itu adalah B 2258 WM. Artinya, mobil ini terdaftar sebagai kendaraan pelat B dan masuk wilayah hukum Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta.

Setelah dirunut, mobil ini terdaftar sah di kepolisian dengan nomor yang sama tertera pada pelat. Diketahui mobil berwarna abu-abu itu adalah Lamborghini Gallardo LP570-4 Super Trofeo Stradale, tahun pembuatan 2012.

Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta mentaksir mobil ini bernilai jual Rp 5,083 miliar dengan pajak tahunan Rp 101 jutaan. Tidak disebut nama pemilik, namun dinyatakan mobil ini pajaknya ”hidup” alias tidak menunggak, hingga jatuh tempo pada September 2016 mendatang. Adapun masa berlaku STNK masih panjang hingga September 2018.

Undang-undang

Meski surat-surat kendaraan ”hidup”, namun tetap saja Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghini yang kini masih ditahan di Polrestabes Surabaya, melanggar peraturan lalu lintas. Saat ditanya petugas, pria 24 tahun itu mengaku tak membawa STNK, karena dibawa orang tuanya.

Jika menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran jenis ini hanya akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Namun jika dilihat dari sisi pelanggaran yang menyebabkan kematian, ceritanya akan lain.

Wiyang akan dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tersangka diancam 12 tahun penjara jika ada unsur kesengajaan. Namun jika tidak ada unsur kesengajaan, hukumannya hanya enam tahun penjara, sesuai Pasal 310 ayat UU LLAJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com