Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Gini Masih Belum Kenal "Yellow Box Junction" ?

Kompas.com - 11/11/2015, 11:17 WIB

Jakarta, KompasOtomotif — Pengendara mobil atau sepeda motor yang kerap melintas di jalan protokol Ibu Kota mungkin masih belum mengenal apa itu yellow box junction (YBJ).

Persegi empat kuning berukuran besar yang menghubungkan antara perempatan jalan. Lantas, apa fungsi dari marka jalan ini?

Dikutip TMC Polda Metro Jaya, saat ini YBJ sudah ada di persimpangan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, di Tugu Tani, dan Al-Azhar, Jakarta Selatan. YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah aksi serobot di persimpangan ketika lampu lalu lintas bergantian memberi isyarat jalan. Jadi, dengan adanya YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

YBJ berfungsi efektif di persimpangan yang selalu padat. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu pengatur lalu lintas (traffic light) saat antrean kendaraan di depannya belum terurai, meski lampu hijau sudah menyala.

Dengan adanya YBJ ini, walaupun traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk ke dalam kotak kuning harus berhenti, ketika ada kendaraan lain masih ada di dalamnya. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang karena ini sama saja melanggar marka jalan.

YBJ akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab, kesadaran warga juga menjadi kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi, jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga, ketika jalur lain sedang menyala lampu hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Dalam penjelasan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Jadi, lain kali kalau melihat ada YBJ, hati-hati dan lebih bersabar. Jangan sampai Anda kena denda atau lebih buruk harus dipenjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com