Mengapa ini terjadi? Pada regulasi baru itu diputuskan kalau BM impor mobil CBU dinaikkan menjadi 50 persen dari sebelumnya cuma 40 persen. Tapi, regulasi ini tak berlaku bagi negara-negara mitra yang memiliki kerjasama ekonomi dengan Indonesia atau ASEAN, seperti ASEAN Free Trade Area (AFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), dan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).
Berbagai merek seperti Toyota, Honda, Nissan, Suzuki, Daihatsu, Mazda, Ford, Hyundai, Kia, Chery, Geely, bahkan Tata Motors sekalipun akan terbebas dari regulasi ini. Semua merek di atas memiliki pabrik di negara-negara mitra, sehingga impor dari kawasan itu mendapatkan keuntungan lewat perjanjian kerja sama FTA.
Sedangkan, merek-merek AS dan Eropa, antara lain Jeep, Dodge, Chrysler, Fiat, Alfa Romeo, Ferrari, Lamborghini, Jaguar, Land Rover, Aston Martin, Mercedes-Benz, BMW, Mini, Volvo, dan masih banyak lagi, yang mengandalkan basis produksi di negara asalnya dipastikan terbebani regulasi baru ini. Pasalnya, Indonesia belum punya kerangka kerja sama dengan Eropa atau AS dalam lingkup perdagangan antara negara.
Tahun lalu, Garansindo mengaku berhasil menjual 1.650 unit kendaraan, terdiri dari Jeep, Fiat, Dodge, Chrysler, dan Aston Martin. Tahun ini, Al mengaku cukup pesimis jika melihat perekonomian Indonesia yang lagi lesu.
"Tahun ini mencapai 75 persen dari angka tahun lalu saja sudah bagus, apalagi sekarang dibebani PMK baru, BM impor (CBU) naik dari 40 persen jadi 50 persen, keadaan semakin berat," ucap Al, menutup pembicaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.