Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Ini Sebelum Berhenti di Bahu Jalan

Kompas.com - 20/07/2015, 12:06 WIB
Jakarta, KompasOtomotif — Ketika mengalami kondisi darurat saat berkendara dan harus menepi di bahu jalan, Anda harus tetap berhati-hati dan waspada. Terlebih jika berada di jalan tol. Beberapa pengemudi kerap melanggar penggunaan bahu jalan terutama saat di jalan tol. Kebanyakan dari mereka malah melaju dengan kecepatan tinggi, atau mendahului dari lajur kiri. Hal-hal yang buruk dan tidak bertanggung jawab itulah yang mewajibkan kita untuk selalu waspada.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990, bahu jalan hanya diperuntukkan bagi mobil patroli, ambulans, mobil derek, dan mobil yang berhenti karena keadaan darurat, seperti mogok. Jelas, mobil yang menggunakan bahu jalan untuk mendahului tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Jika kita mengalami keadaan darurat, pecah ban, atau mogok, dan mengharuskan kita menepi di bahu jalan, maka kita pun harus ekstra waspada terhadap pengemudi yang sering menggunakan bahu jalan untuk mendahului. Oleh karena itu, perhatikan beberapa hal berikut yang dirangkum dari beragam sumber:

1. Berhentikan kendaraan di bahu jalan dengan posisi setengah badan di rumput atau tanah dan ban sebelah kanan di bahu jalan. Bila memungkinkan, tempatkan kendaraan seluruhnya di area di luar jalan utama (area rumput atau tanah).

2. Keluarkan semua penumpang dan segera menjauh dari mobil. Ingat, posisi penumpang harus berada di belakang kendaraan di area rumput untuk menghindari tabrakan. Pasalnya, di Indonesia, bahu jalan kerap difungsikan secara salah sebagai "jalur cepat" karena kurangnya kesadaran akan keselamatan berkendara.

3. Pasang segitiga pengaman di belakang mobil dengan jarak minimal 50 meter, atau lebih. Agar pengendara dari arah belakang mengetahui adanya mobil mogok atau dalam keadaan darurat. Jarak tersebut juga berfungsi sebagai area pengereman mendadak jika pengemudi lain ternyata sedang melaju kencang.

4. Jangan mencoba memperbaiki mobil sendiri. Demi meminimalkan risiko tertabrak dari arah belakang, tunggulah mobil patroli yang akan lewat, atau meneleponlah untuk meminta bantuan.

5. Setelah perbaikan selesai, dan mobil sudah bisa dikendarai, bergeraklah dalam kondisi tetap di bahu jalan hingga kecepatan mendekati 60 km/jam, sesuai peraturan kecepatan minimal lalu lintas jalan tol. Setelah itu, masuklah ke jalur utama.

6. Jika harus memberikan pertolongan pada kendaraan yang posisinya sudah separuh berada di badan jalan, maka hendaknya pasang tanda di belakang mobil dengan benda apa pun, yang akan lebih baik jika memancarkan cahaya agar mudah dilihat saat gelap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com