Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komponen RC213V yang "Disunat" agar Legal di Jalanan

Kompas.com - 12/06/2015, 08:39 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Tokyo, KompasOtomotif — Agar Honda RC213V-S legal melaju di jalan raya, calon penggunanya harus menerima kenyataan bahwa banyak komponen dari motor ini yang tidak dipasang atau diganti dengan standar spesifikasi lebih rendah. Cukup banyak komponen yang "disunat". Kebanyakan adalah teknologi advance, termasuk bukaan katup pneumatic dan girboks seamless.

Honda membeberkan apa saja komponen RC213V yang tak dipakai atau diganti untuk diterapkan pada tipe produksi massal. Berikut daftarnya:

1. Perubahan pada struktur camshaft dilakukan dengan mengubah katup pneumatic menjadi coil spring system.

2. Girboks seamless untuk memperhalus perpindahan gigi diganti dengan yang konvensional.

3. Steering angle atau sudut roda berbelok semakin besar, dari 15 derajat menjadi 26 derajat.

4. Ban menggunakan Bridgestone, rem stainlees dari Yutaka Giken, dan peranti rem dari Brembo.

5. Penambahan lampu-lampu, depan, belakang, sein, hingga penerangan untuk pelat nomor.

6. Penambahan speedometer dan tempat meletakkan pelat nomor.

7. Knalpot menggunakan katalis.

8. Penambahan klakson.

9. Dilengkapi fitur Honda Smart Key, starter otomatis, side stand switch, dan lainnya.

10. Ada self starter.

Sementara itu, komponen dan fitur dari MotoGP yang dipertahankan adalah tangki bensin yang posisinya rendah, penggunaan serat karbon pada bodi, adanya lengan ayun, kopling, pelek Marchesini 17 inci, suspensi Ohlins, hingga pijakan dan pengontrol kaki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com