Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk di Taksi Kena Denda Rp 1,7 Juta

Kompas.com - 29/01/2015, 17:35 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Seoul, KompasOtomotif - Bagi Anda "partygoers" yang kerap pesta di klab malam, menghabiskan waktu dengan dentuman musik elektronik dan beberapa gelas minuman beralkohol, ada baiknya jangan memilih pulang menggunakan taksi di Seoul, Korea Selatan. Pasalnya, kalau sampai Anda mabuk dan kedapatan muntah di dalam taksi, maka denda tambahan sudah menanti, mencapai 150.000 won atau Rp 1,7 juta.

Metode denda menjadi cara jitu pengusaha taksi di ibukota Korea Selatan untuk menciptakan efek jera bagi pemabuk. Denda itu berlaku mulai 1 Februari 2015 dan sudah mendapat persetujuan pemerintah daerah, seperti dilansir Autoblog (28/1/2015).

Sebenarnya, pengemudi taksi sudah biasa meminta biaya tambahan kepada penumpang jika muntah di dalam taksi. Tapi, permintaan ini sifatnya sukarela dan bukan paksaan. Dengan adanya peraturan denda resmi ini, pengemudi dan penumpang taksi, sama-sama sudah mengetahui konsekuensinya.

"Pengemudi taksi harus membersihkan berulang-ulang kali, tapi bau tak sedap dari muntahan penumpang tetap sulit dihilangkan, membuat taksi tidak bisa beroperasi sampai sehari penuh," jelas salah satu anggota Asosiasi Pengusaha Taksi Seoul kepada Stars and Stripes.

Mabuk sampai muntah di dalam taksi mungkin jarang bagi suatu negara, tapi di Korsel sepertinya sudah menjadi epidemi baru. Stars and Stripes melaporkan dari survei terhadap 11.000 pengemudi taksi di Seoul, 42 persen atau 4.800 orang di antaranya pernah mengalami dan mengeluh pada kejadian ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com