Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Keran Impor IKD Sedan

Kompas.com - 10/11/2014, 09:20 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Gebrakan baru coba dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mendorong produksi lokal sedan. Guna memancing investasi, pemerintah mulai membuka keran impor kendaraan dalam kondisi terurai tidak utuh atau incompletely knocked down (IKD) bagi perusahaan otomotif di Indonesia.
 
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80 tahun 2014, yang ditandatangani Menteri Perindustrian yang menjabat periode 2009-2014, MS Hidayat. Dalam peraturan itu, tertutama pasal 17 ayat 3, yang menyatakan impor kendaraan dalam kondisi IKD dengan bodi yang sudah di las dan dicat hanya bisa diimpor untuk beberapa model tertentu.
 
Pertama, untuk jenis kendaraan pengangkutan (passanger car) kurang dari 10 orang jenis sedan berkapasitas mesin 1.500 cc ke atas. Kedua, untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan sistem penggerak empat roda (4x4) dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc.
 
"Jadi sekarang ATPM (agen tunggal pemegang merek) bisa impor bodi mobil yang sudah utuh ke ke Indonesia, istilahnya itu widebody. Jadi tidak melakukan pengelasan lagi di sini, tinggal cat saja," jelas Soerjono, Direktur Alat Transportasi Darata Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kemenperin, di Jakarta, akhir pekan lalu (8/11/2014). 
 
Melalui upaya ini, jelas Soerjono, pemerintah Indonesia berharap bisa menarik lebih investasi di sektor otomotif, utamanya perakitan sedan. "Tujuannya, untuk mobil-mobil yang menuntut presisi, ketika diimpor dan dirakit di Indonesia, tidak berubah bentuknya," beber Soerjono.
 
Adanya kemudahan impor seperti ini, diharapkan bisa mendorong ATPM meminta pada prinsipalnya masing-masing untuk merakit mobil di Indonesia. Setiap perusahaan yang berniat memanfaatkan fasilitas ini, akan ditentukan langsung oleh pemerintah.
 
"Nanti, ada surveinya. Diputuskan apakah perusahaan itu layak impor atau tidak. Ini dipantau ketat, pendalaman teknisnya dipantau," tukas Soerjono.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com