Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Kriminal, Toyota Didenda 1,2 Miliar Dollar

Kompas.com - 21/03/2014, 11:54 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Washington, KomopasOtomotif - Pabrikan nomor satu di dunia, Toyota Motor Corporation, kini sedang ditimpa masalah pelik. Departemen Kehakiman AS mengumumkan tuduhan kriminal karena menyembunyikan kesalahan terkait kerusakan pada sistem akselerasi. Toyota mengakui hal tersebut, dan kini proses tuntutan dinyatakan ditunda dengan kompensasi 1,2 miliar dollar. Angka tersebut merupakan nilai tertinggi dalam sejarah otomotif yang berkaitan dengan hukum.

Jaksa penuntut menyoroti kejadian pedal gas yang berpotensi menempel pada karpet mobil, seperti dikeluhkan banyak masyarakat. Penyelidikan yang telah dilakukan selama 4 tahun akhirnya menyimpulkan, Toyota menutup-nutupi “penyakit” itu kepada konsumen dan pemerintah. Komponen cacat pada beberapa model bisa tiba-tiba menghasilkan akselerasi yang tidak diinginkan, dan terbukti mengancam keselamatan penumpang.

Erick H. Holder Jr., Jaksa Agung AS, menyebut, perilaku Toyota sebagai tindakan memalukan di hadapan hukum. “Perusahaan lain seharusnya tidak mengulangi kesalahan Toyota. Recall bisa saja merusak reputasi, tapi menipu konsumen bisa menghasilkan kerusakan yang jauh lebih lama,” ucap Holder di hadapan para wartawan di Washington, Kamis (20/3/2014).

Sebagai bagian dari proses penyelesaian, Departemen Kehakiman AS setuju menunda tuntutan selama tiga tahun asalkan Toyota bersedia membayar denda dan berjanji terus melanjutkan investigasi sistem keamanan secara independen.

Dalam pernyataan resmi, Toyota mengatakan telah mengubah hal fundamental pada struktur dan kontrol keamanan sejak ditegur empat tahun lalu. “Memasuki persetujuan ini, walaupun sulit, merupakan langkah besar untuk menempatkan babak buruk di belakang kami,” ujar Christopher P. Reynolds, Chief Legal Officer of Toyota North American Division.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com