Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampu LED Kelap-kelip Biru Polisi Menjamur

Kompas.com - 19/04/2013, 17:44 WIB

Jakarta, KompasOtomotif — Pernah kikuk menghadapi mobil dengan lampu biru berkelip-kelip dari belakang? Atau kesal dengan mobil pelat hitam menggunakan lampu yang sama untuk minta jalan? Jika di dalamnya petugas, tak masalah. Namun kalau awam?

KompasOtomotif kerap menemukan lampu LED biru kelap-kelip di berbagai pameran otomotif, aksesori, sentra otomotif, dan toko online. Berarti, perangkat ini dijual secara bebas. Bahkan, ada yang satu paket dengan sirene dan klakson berbunyi ”tot” khas polisi.

Harganya beragam, tergantung merek dan spesifikasi. Yang murah antara Rp 75.000-Rp 100.000! Ada juga yang lebih mahal, Rp 500.000, untuk lampu LED dengan rangkaian biasa. ”Satu paket termasuk tombol untuk mengubah kedipan lampu. Gratis pemasangan,” ungkap salah satu pedagang aksesori dalam event otomotif di Senayan, beberapa waktu lalu.

Dengan rangkaian LED yang fleksibel, lampu bisa dipasang di mana saja. Umumnya, bagian itu disembunyikan di gril atau di atas dasbor. Lampu ini dianggap lebih ”aman” ketimbang strobo di atap.

Penyalahgunaan
Pada salah satu forum diskusi di internet, beberapa pengguna mengaku memanfaatkannya untuk lolos dari macet. Bahkan, ada juga yang menggunakannya sambil mengikuti konvoi menteri agar lebih cepat. ”Padahal saya warga biasa, ternyata lolos kendati ada polisi,” ucap salah satu anggota forum.

Sebenarnya penggunaan lampu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 59 disebutkan beberapa poin yang mengatur penggunaan lampu isyarat khusus warna biru, merah, hingga kuning.

Sementara itu, salah satu poin di PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, yakni Pasal 65, disebutkan, "Pengguna jalan dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan dengan sinar berkelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya".

Bahkan pada Pasal 66 disebutkan dengan jelas mengenai larangan menggunakan lampu warna biru kecuali petugas penegak hukum, ambulans, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, mobil jenazah, atau unit palang merah.

Seharusnya petugas di lapangan bertindak tegas!

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com