Jakarta, KompasOtomotif - Nasib Astra-Toyota Agya dan Astra-Daihatsu Ayla yang akan dijual dengan kisaran harga Rp 100 juta, sampai sekarang belum pasti. Pasalnya, regulasi atau Keputusan Presiden - untuk mobil beremisi karbon rendah (LCEP) - belum juga muncul. Kendati demikian, KompasOtomotif berhasil mendapatkan bocorannya yang merupakan draf usulan dari Kementerian Perindustrian Nomor 262/M-IND/6/2012 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Agus Marto, tertanggal 27 Juni 2012. Pembahasan hal ini nantinya akan menjadi acuan utama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengeluarkan Keppres.
Teknologi
Menperin MS Hidayat mengusulkan, pengembangan kendaraan bermotor melalui teknologi emisi karbon rendah (low carbon emission) bertujuan untuk mengurangi emisi karbon sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar (BBM). Untuk mendorong industri otomotif menuju ke arah itu, harus diikuti dengan insentif pajak.
"Pembebasan atau pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hanya berlakuk untuk kendaraan bermotor beremisi karbon rendah," jelas MS Hidayat dalam surat itu. JugMenperin juga menjelaskan beberapa teknologi LCE, yaitu hibrida, listrik, sel bahan bakar (fuel cell) alias hidrogen, mesin bensin dan diesel dengan teknologi terkini, mesin dengan dua bahan bakar, yatu gas (CNG atau LGC) dan bensin serta bahan bakar nabati (biofuel).
Syarat
Kementerian perindustrian mewajibkan seluruh industri mengembangkan teknologi LCE untuk memenuhi empat persyaratan utama agarbisa menikmati insentif. Pertama, konsumsi bahan bakar rata-rata minimum 20 kpl untuk bensin dan diesel, gas-bensin dan bahan bakar nabati.
Kedua, untuk kendaraan hibrida, sel bahan bakar atau hidrogen, listrik, BBG, wajib memenuhi konsumsi bahan bakar rata-rata 28 kpl. Ketiga, seluruh merek yang mengajukan ikut serta dalam program ini wajib punya fasilitas manufaktur di dalam negeri, minimal merakit kendaraan dan atau punya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 40 persen dalam jangka maksimum 4 tahun.
Keempat, setiap kendaraan yang dibuat, emisi gas buangnya memenuhi standar Euro2, khususnya untuk mobil bahan bakar non-subsidi dan diesel dengan ambang batas gas karbondioksida 150 gram per km atau dikonversi sama dengan konsumsi BBM pada syarat sebelumnya.
Insentif
Selain pembebasan atau pengurangan PPnBM, Kemenperin juga mengusulkan insentif lain. Pertama, pembebasan bea masuk (impor duty) untuk impor mobil CBU LCE dan pengurangan PPnBM selama 18 bulan pertama. Bagi industri (merek) yang berkomitmen memproduksinya di dalam negeri, dapat memperpanjang fasilitas tesebut selama 6 bulan untuk pengembangan kendaraan LCE.
"Pertimbangannya, kendaraan bermotor LCE memerlukan waktu untuk diterima konsumen dan harus mendidik masyarakat. Sedangkan impor CBU tanpa komitmen manufaktur untuk membuatnya di dalam negeri, tetap dikenakan PPnBM secara penuh," tulis MS Hidayat.
Belum cukup, Kemenperin juga mengusulkan insentif lain berupa pembebasan bea masuk impor bahan baku dan bahan penolong serta komponen yang belum diproduksi di dalam negeri selama 8 tahun. Rentang waktu ini diberikan supaya industri bisa mengembangkan mobil LCE.
Ketua Umum GAIKINDO Sudirman Maman Rusdi mengatakan, sampai saat ini pelaku industri otomotif terus menunggu keputusan pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi yang pasti.
"Ayla dan Agya memang sudah diperkenalkan namun regulasinya belum jelas. Kami harapkan secepatnya peraturan ini bisa keluar," beber Sudirman yang juga menjabat Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor.
Usulan Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor LCE dan Rakitan Dalam Negeri
No
|
Jenis/Tipe
Kendaraan
|
Kategori
(kapasitas mesin)
|
PPnBM
saat ini
|
Usulan PPnBM dengan Persyaratan Konsumsi BBM
|
Impor & Lokal Non Porgram
|
||||
Rakitan Dalam Negeri
|
|||||||||
≥ 20 kpl
|
≥ 22 kpl
|
≥ 24 kpl
|
≥ 26 kpl
|
≥ 28 kpl
|
|||||
1
|
LCGC
|
||||||||
MPV 4X2
|
CC ≥ 1.000 (B)
|
10%
|
10%
|
0%
|
0%
|
0%
|
0%
|
10%
|
|
1.001 < CC ≤ 1.200 (B)
|
10%
|
0%
|
0%
|
0%
|
0%
|
0%
|
10%
|
||
2
|
Advanced Diesel/Petrol Engine, Dual Petrol-Gas Engine (konverter kit CNG/LGC), Biofuel Engine
|
||||||||
SEDAN
|
1.201 < CC ≤ 1.500 (B/D)
|
30%
|
25%
|
20%
|
15%
|
10%
|
0%
|
30%
|
|
1500 < CC ≤ 3.000 (B) / 2.500 (D)
|
40%
|
30%
|
25%
|
15%
|
10%
|
0%
|
40%
|
||
CC > 3.000 (B) / 2.500 (D)
|
75%
|
60%
|
50%
|
40%
|
30%
|
20%
|
75%
|
||
MPV 4X2
|
1.201 < CC ≤ 1.500 (B/D)
|
10%
|
10%
|
10%
|
10%
|
10%
|
0%
|
10%
|
|
1500 < CC ≤ 2.500 (B/D)
|
20%
|
15%
|
10%
|
10%
|
10%
|
0%
|
20%
|
||
2.500 < CC ≤ 3.000 (B)
|
40%
|
30%
|
25%
|
15%
|
10%
|
0%
|
40%
|
||
CC > 3.000 (B) / 2.500 (D)
|
75%
|
60%
|
50%
|
40%
|
30%
|
20%
|
75%
|
||
SUV 4X4
|
1.201 < CC ≤ 1.500 (B/D)
|
30%
|
25%
|
20%
|
15%
|
10%
|
0%
|
30%
|
|
1500 < CC ≤ 3.000 (B) / 2.500 (D)
|
40%
|
30%
|
25%
|
15%
|
10%
|
0%
|
40%
|
||
CC > 3.000 (B) / 2.500 (D)
|
75%
|
60%
|
50%
|
40%
|
30%
|
20%
|
75%
|
||
Kabin Ganda
|
Semua Mesin Bobot (GVW) ≤ 5 Ton
|
20%
|
10%
|
10%
|
10%
|
10%
|
0%
|
20%
|
|
BUS
|
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.