Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Mobil Murah dan Hijau Akhir Juli 2011

Kompas.com - 21/07/2011, 11:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah berencana mengeluarkan aturan main program mobil murah dan hijau (low cost and green car) akhir Juli 2011. Bentuknya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai revisi dari insentif Peraturan Pemerintah No 62 tahun 2008 tentang insentif fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang tertentu dan atau di daerah tertentu.

Hidayat mengatakan, otomotif akan dimasukkan dalam revisi insentif sesuai PP itu, terutama terkait investasi low cost and green car di Indonesia. Pemerintah mengutamakan industri yang punya dampak berantai (multiflier affect) terhadap ekonomi nasional dan padat karya. Otomotif, dinilai salah satu sektor industri dengan pertumbuhan tertinggi dari lainnya.

"Kami mengusahakan sektor otomotif masuk dalam peraturan itu, di luar tax holiday untuk sektor lain," ujar Hidayat setelah pembukaan Konferensi Otomotif Internasional Indonesia ke-6 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini (21/7).

Selain merevisi PP No 62 tahun 2008, terkait program ini, pemerintah juga mempersiapkan peraturan tambahan tentang penyerapan komponen lokal Indonesia. Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mobil diusulkan menyerap 90 persen suku cadang lokal dari posisi sekarang maksimal 60-70 persen. "Karena industri komponen lokal harus mendukung otomotif," jelas Hidayat.

Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian menambahkan, paket insentif lain yang lagi digodok pemerintah adalah pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di beberapa daerah tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com