Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Umum Tak Lolos Uji Emisi

Kompas.com - 04/08/2010, 21:35 WIB

KUDUS, KOMPAS.com - Mayoritas angkutan umum di Kudus mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas, sebab dari 55 angkutan yang melakukan uji emisi yang diadakan Kantor Lingkungan Hidup Kudus, Rabu (4/8/2010) sebanyak 35 angkutan tidak lulus uji emisi.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris didampingi Kasi pengendalian Dampak Lingkungan Wahyudi menyebutkan, uji emisi diikuti 30 angkutan kota dan 25 armada bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Dari 30 angkutan kota, tujuh tidak lulus, sedangkan 25 bus AKAP dan AKDP yang mengikuti uji emisi sebanyak 13 unit lulus," ujarnya.

Angkutan yang tidak lulus uji emisi yang diselenggarakan di Terminal Induk Jati Kudus tersbeut, diduga jarang diservis sehingga gas buang yang keluar memiliki kandungan emisi yang melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Meski demikian, kata dia, jumlah angkutan yang lulus uji emisi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu dengan jumlah yang sama untuk angkutan yang uji terdapat 20 persen untuk angkutan kota dan 25 persen untuk bus AKAP dan AKDP.

Wahyudi menambahkan, kegiatan uji emisi ini merupakan program rutin dari Kantor Lingkungan Hidup setiap tahunnya akan diselenggarakan sebanyak tiga kali untuk mengetahui tingkat polusi maupun tingkat kesadaran pemilik kendaraan umum maupun pribadi yang ada di Kudus.

Selain menggelar uji emisi untuk angkutan umum, katanya, Kantor Lingkungan Hidup Kudus juga akan melakukan uji emisi untuk kendaraan pribadi.

"Rencananya, uji emisi untuk kendaraan pribadi dilakukan Kamis (5/8) besok di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus," ujarnya.

Ia memprediksi, mayoritas kendaraan pribadi akan lulus uji emisi, mengingat sebagian besar kendaran pribadi di Kudus merupakan kendaraan keluaran baru.

Jika ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji emisi, katanya, pemiliknya akan mendapatkan surat hasil uji emisi dan disarankan untuk melakukan servis agar gas buangnya tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.

Demikian pula untuk angkutan umum yang lolos uji emisi, kata Wahyudi, akan mendapatkan surat lulus uji emisi.

"Kami juga menempelkan stiker lolos uji. Bagi yang tidak lolos diminta memperbaikinya segera," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com