Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENCEMARAN

Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK

Kompas.com - 11/06/2010, 05:32 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk mendorong warga Jakarta menguji emisi kendaraan mereka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan syarat lolos uji emisi saat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan. Uji emisi bertujuan mengendalikan pencemaran udara di Jakarta.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Peni Susanti, Kamis (10/6) di Jakarta Pusat, mengatakan, selama ini, kendaraan bermotor yang sudah diuji emisinya belum mencapai setengah dari total jumlah kendaraan yang ada di Jakarta. Kondisi ini mengkhawatirkan karena 70 persen polusi udara di Jakarta berasal dari kendaraan bermotor.

”Melalui uji emisi, pemilik kendaraan akan mengetahui seberapa besar polusi yang mereka hasilkan. Jika terlalu besar, kendaraan harus diperbaiki sehingga emisi gas buangnya dapat dikurangi,” kata Peni.

Untuk merealisasikan pengenaan syarat lolos uji emisi dalam perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK), Gubernur DKI Jakarta mengirim surat kepada Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, dan Menteri Perhubungan untuk menyusun surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB tiga menteri itu menjadi dasar hukum untuk mensyaratkan sertifikat lolos uji emisi saat perpanjangan STNK.

Keputusan Menteri Keuangan diperlukan karena terkait langsung dengan masalah pajak. Alasan perlu adanya keputusan Menteri Pertahanan karena semua kendaraan operasional TNI akan diuji emisi gas buangnya. Adapun keputusan Menteri Perhubungan diperlukan karena terkait masalah transportasi.

SKB tiga menteri diharapkan dapat terbit sebelum akhir tahun ini dan syarat lolos uji emisi untuk perpanjangan STNK serta diterapkan tahun depan.

Selain mengirim surat kepada tiga menteri, Pemprov DKI bersama semua anggota musyawarah pimpinan daerah lain akan mengajukan rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan UU Lalu Lintas yang baru.

Peraturan pemerintah itu diperlukan agar polisi bisa memberikan bukti pelanggaran bagi pengendara yang kendaraannya belum menjalani uji emisi.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menyambut baik rencana itu. Menurut dia, kewajiban uji emisi sangat berguna untuk menurunkan polusi udara di Jakarta.

Namun, kebijakan itu harus diuji coba terlebih dulu agar tidak menyuburkan pungutan liar. Bengkel-bengkel yang menyelenggarakan uji emisi harus diberi standar pelayanan agar tidak sembarangan menerbitkan sertifikat lolos uji emisi. Bengkel- bengkel itu juga harus diaudit secara reguler.

”Jika hasil uji coba menunjukkan banyaknya pungutan liar dan layanan bengkel uji emisi yang asal-asalan, persyaratan itu dapat dicabut. Namun, jika pelaksanaannya baik, dapat dilanjutkan. Jakarta perlu terobosan untuk mengurangi polusi udara,” kata Nurdin. (ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com